Pengertian kredit menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah: penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Terdapat beragam jenis kredit yang diberikan lembaga keuangan, hal ini disesuaikan dengan kebutuhan dan keperluan dari pihak krediturnya.

Teknik Penyelesaian Kredit Macet

Sepandai apapun analis kredit dalam menganalisis setiap permohonan kredit, kemungkinan kredit tersebut macet pasti akan selalu ada.

Dalam hal kredit macet, perlu dilakukan penyelamatan sehingga tidak menimbulkan kerugian. Penyelamatan yang dilakukan apakah dengan memberikan keringanan berupa jangka waktu atau angsuran terutama bagi kredit terkena musibah.

Terhadap kredit yang mengalami kemacetan sebaiknya dilakukan penyelamatan. Teknik penyelesaian kredit macet atau penyelamatan tersebut menurut Kasmir (2012: 110) dapat dilakukan dengan:

1. Rescheduling

  • Memperpanjang Jangka Waktu Kredit. Dalam hal ini pihak debitur diberikan keringanan dalam masalah jangka waktu kredit. Misalnya: perpanjangan jangka waktu kredit dari 6 bulan menjadi 1 tahun sehingga pihak debitur mempunyai waktu yang lebih lama untuk mengembalikannya.
  • Memperpanjang Jangka Waktu Angsuran. Memperpanjang jangka waktu angsuran hampir sama dengan jangka waktu kredit. Dalam hal ini, jangka waktu angsuran kreditnya diperpanjang pembayarannya. Misalnya dari 36 kali menjadi 48 kali dan hal ini tentu saja jumlah angsuran pun menjadi mengecil seiring dengan penambahan jumlah angsuran.

2. Reconditing

Dengan merubah persyaratan yang ada seperti berikut:

  • Kapitalisasi bunga, yaitu bunga yang dijadikan utang pokok
  • Penundaan pembayaran bunga sampai dengan waktu tertentu
  • Penurunan suku bunga
  • Pembebasan bunga

3. Restructuring

  • Dengan menambah jumlah kredit
  • Dengan menambah equity. Contohnya: menyetor uang tunai, tambahan dari pemilik

4. Kombinasi

Merupakan kombinasi dari ketiga jenis tersebut

5. Penyitaan Barang Jaminan

Teknik penyelesaian kredit macet yang terakhir ialah melalui penyitaan barang jaminan. Penyitaan barang jaminan merupakan jalan terakhir apabila nasabah sudah benar-benar tidak lagi punya itikad baik membayar utangnya. Ataupun nasabah sudah tidak mampu lagi untuk membayar semua utang-utangnya.

Risiko Kredit

Merupakan risiko yang paling umum menyerang lembaga keuangan. Risiko kredit didefinisikan sebagai risiko dari kerugian yang berhubungan dengan kemungkinan counter party gagal melunasi kewajibannya.

Perlu mendapatkan penanganan yang tepat dikarenakan risiko kredit dapat memberikan dampak yang signifikan bagi kesehatan suatu lembaga keuangan.

Widigdo Sukarman dalam Taswan (2006: 296) menyebutkan bahwa: Manajemen risiko perbankan adalah keseluruhan sistem pengelolaan dan pengendalian risiko yang dihadapi oleh bank. Yang terdiri dari: seperangkat alat, teknik dan proses manajemen dan organisasi yang ditujukan untuk memelihara profitabilitas dan tingkat kesehatan bank yang ditetapkan oleh coorporate plan.

Menurut Bank Indonesia dikutip dalam Taswan (2006: 296) mendefinisikan “Manajemen Risiko sebagai serangkaian prosedur dan metoda yang digunakan untuk mengidentifikasikan, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha bank”. Dapat diartikan, manajemen risiko merupakan proses untuk meminimalkan risiko-risiko yang terjadi dengan tujuan mengendalikan risiko tersebut.

Kredit yang disalurkan haruslah dikelola dengan baik untuk meminimalisir terjadinya kerugian yaitu dengan manajemen risiko. Risiko kredit merupakan bagian dari manajemen risiko.

Irham Fahmi (2013: 6), membagi tipe risiko kedalam 2 bagian, yaitu risiko murni dan risiko spekulatif, dan risiko kredit termasuk kedalam bagian risiko spekulatif.

Penyebab Terjadinya Risiko Kredit

Menurut Irham Fahmi (2013: 18), salah satu penyebab terjadinya risiko kredit yaitu risiko kredit terjadi pada saat pihak debitur dan kreditur melakukan tindakan yang tidak hati-hati dalam melakukan keputusan kredit. Ketidakhati-hatian tersebut terjadi karena berbagai faktor baik disebabkan oleh keinginan mendapatkan uang dengan cepat dan secepatnya, serta mempergunakan uang tersebut dengan harapan mampu memberikan umpan balik (feedback) yang maksimal, hingga karena faktor disengaja dengan alasan memperoleh komisi tersembunyi dari calon debitur.

Semakin kecil terjadinya risiko kredit (bermasalah) yang terjadi maka hal itu dapat membuktikan bahwa sistem manajemen risiko yang ditetapkan di perusahaan tersebut efektif dan efisien. Dan semakin besar risiko kredit yang terjadi, maka membuktikan bahwa pengelolaan manajemen risiko terhadap kredit masih lemah atau bahkan buruk.