Menurut asal mula kata kredit berasal dari kata creder yang artinya adalah kepercayaan. Maksudnya ialah apabila seseorang memperoleh kredit maka berarti mereka memperoleh kepercayaan.

Pengertian kredit menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah: penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Terdapat beragam jenis kredit yang diberikan lembaga keuangan, hal ini disesuaikan dengan kebutuhan dan keperluan dari pihak krediturnya.

Teknik Penyelesaian Kredit Macet

Sepandai apapun analis kredit dalam menganalisis setiap permohonan kredit, kemungkinan kredit tersebut macet pasti akan selalu ada.

Dalam hal kredit macet, perlu dilakukan penyelamatan sehingga tidak menimbulkan kerugian. Penyelamatan yang dilakukan apakah dengan memberikan keringanan berupa jangka waktu atau angsuran terutama bagi kredit terkena musibah.

Terhadap kredit yang mengalami kemacetan sebaiknya dilakukan penyelamatan. Teknik penyelesaian kredit macet atau penyelamatan tersebut menurut Kasmir (2012: 110) dapat dilakukan dengan:

1. Rescheduling

  • Memperpanjang Jangka Waktu Kredit. Dalam hal ini pihak debitur diberikan keringanan dalam masalah jangka waktu kredit. Misalnya: perpanjangan jangka waktu kredit dari 6 bulan menjadi 1 tahun sehingga pihak debitur mempunyai waktu yang lebih lama untuk mengembalikannya.
  • Memperpanjang Jangka Waktu Angsuran. Memperpanjang jangka waktu angsuran hampir sama dengan jangka waktu kredit. Dalam hal ini, jangka waktu angsuran kreditnya diperpanjang pembayarannya. Misalnya dari 36 kali menjadi 48 kali dan hal ini tentu saja jumlah angsuran pun menjadi mengecil seiring dengan penambahan jumlah angsuran.

2. Reconditing

Dengan merubah persyaratan yang ada seperti berikut:

  • Kapitalisasi bunga, yaitu bunga yang dijadikan utang pokok
  • Penundaan pembayaran bunga sampai dengan waktu tertentu
  • Penurunan suku bunga
  • Pembebasan bunga

3. Restructuring

  • Dengan menambah jumlah kredit
  • Dengan menambah equity. Contohnya: menyetor uang tunai, tambahan dari pemilik

4. Kombinasi

Merupakan kombinasi dari ketiga jenis tersebut

5. Penyitaan Barang Jaminan

Teknik penyelesaian kredit macet yang terakhir ialah melalui penyitaan barang jaminan. Penyitaan barang jaminan merupakan jalan terakhir apabila nasabah sudah benar-benar tidak lagi punya itikad baik membayar utangnya. Ataupun nasabah sudah tidak mampu lagi untuk membayar semua utang-utangnya.

Risiko Kredit

Merupakan risiko yang paling umum menyerang lembaga keuangan. Risiko kredit didefinisikan sebagai risiko dari kerugian yang berhubungan dengan kemungkinan counter party gagal melunasi kewajibannya.

Perlu mendapatkan penanganan yang tepat dikarenakan risiko kredit dapat memberikan dampak yang signifikan bagi kesehatan suatu lembaga keuangan.

Widigdo Sukarman dalam Taswan (2006: 296) menyebutkan bahwa: Manajemen risiko perbankan adalah keseluruhan sistem pengelolaan dan pengendalian risiko yang dihadapi oleh bank. Yang terdiri dari: seperangkat alat, teknik dan proses manajemen dan organisasi yang ditujukan untuk memelihara profitabilitas dan tingkat kesehatan bank yang ditetapkan oleh coorporate plan.

Menurut Bank Indonesia dikutip dalam Taswan (2006: 296) mendefinisikan “Manajemen Risiko sebagai serangkaian prosedur dan metoda yang digunakan untuk mengidentifikasikan, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha bank”. Dapat diartikan, manajemen risiko merupakan proses untuk meminimalkan risiko-risiko yang terjadi dengan tujuan mengendalikan risiko tersebut.

Kredit yang disalurkan haruslah dikelola dengan baik untuk meminimalisir terjadinya kerugian yaitu dengan manajemen risiko. Risiko kredit merupakan bagian dari manajemen risiko.

Irham Fahmi (2013: 6), membagi tipe risiko kedalam 2 bagian, yaitu risiko murni dan risiko spekulatif, dan risiko kredit termasuk kedalam bagian risiko spekulatif.

Penyebab Terjadinya Risiko Kredit

Menurut Irham Fahmi (2013: 18), salah satu penyebab terjadinya risiko kredit yaitu risiko kredit terjadi pada saat pihak debitur dan kreditur melakukan tindakan yang tidak hati-hati dalam melakukan keputusan kredit. Ketidakhati-hatian tersebut terjadi karena berbagai faktor baik disebabkan oleh keinginan mendapatkan uang dengan cepat dan secepatnya, serta mempergunakan uang tersebut dengan harapan mampu memberikan umpan balik (feedback) yang maksimal, hingga karena faktor disengaja dengan alasan memperoleh komisi tersembunyi dari calon debitur.

Semakin kecil terjadinya risiko kredit (bermasalah) yang terjadi maka hal itu dapat membuktikan bahwa sistem manajemen risiko yang ditetapkan di perusahaan tersebut efektif dan efisien. Dan semakin besar risiko kredit yang terjadi, maka membuktikan bahwa pengelolaan manajemen risiko terhadap kredit masih lemah atau bahkan buruk.

Kualitas Kredit

Dalam bahasa sehari-hari, kata kredit dapat diartikan yaitu memperoleh barang dengan membayar cicil atau berangsur dikemudian hari. Kredit mempunyai arti juga memperoleh pinjaman uang (hutang) yang pembayarannya dilakukan dikemudian hari dengan mencicil atau angsur sesuai dengan perjanjian.

Kredit adalah semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Lantaran kredit terikat dengan kepercayaan, maka secara langsung mereka yang mengajukan kredit mesti memiliki kredibilitas. Faktor ini menjadi dasar penilaian seseorang dalam pemberian kredit.

Kredit juga memberikan banyak manfaat sebagai fungsi dari layanan fasilitas kredit yang diberikan oleh pemberi kredit kepada penerima kredit tersebut. Penggunaan kredit pun kita mesti tahu apakah sebagai kredit konsumtif ataupun kredit produktif sehingga tidak membebani keuangan Anda.

Penentuan Kualitas Kredit

Untuk menentukan berkualitas atau tidaknya suatu kredit perlu diberikan ukuran-ukuran tertentu. Bank Indonesia dalam Kasmir (2012: 107) menggolongkan kualitas kredit menurut ketentuan sebagai berikut:

1. Lancar

Kualitas suatu kredit dikatakan lancar apabila:

  • Pembayaran angsuran pokok atau bunga tepat waktu
  • Memiliki mutasi rekening yang aktif
  • Bagian dari kredit yang dijamin dengan agunan tunai

2. Dalam Perhatian Khusus

Kualitas kredit dikatakan dalam perhatian khusus apabila memenuhi kriteria antara lain:

  • Terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok dan atau bunga yang belum melampaui 90 hari
  • Kadang-kadang terjadi cerukan
  • Jarang terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan
  • Mutasi rekening yang relatif aktif
  • Didukung dengan pinjaman baru

3. Kurang Lancar

Dikatakan kurang lancar apabila memenuhi kriteria diantaranya:

  • Terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok atau bunga yang melebihi 90 hari
  • Sering terjadi cerukan
  • Terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan lebih dari 90 hari
  • Frekuensi mutasi rekening relatif rendah
  • Dokumen pinjaman yang lemah

4. Diragukan

Dikatakan diragukan apabila memenuhi kriteria diantaranya:

  • Terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 180 hari
  • Terjadi cerukan yang bersifat permanen
  • Terjadi wan prestasi lebih dari 180 hari
  • Terjadi kapitalisasi bunga
  • Dokumen maupun hukum yang lemah, baik untuk perjanjian kredit maupun pengikatan jaminan

5. Macet

Dikatakan macet apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok dan atau bunga yang melampaui 270 hari
  • Kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru
  • Dari segi hukum dan kondisi pasar, jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai yang wajar.