Menurut asal mula kata kredit berasal dari kata creder yang artinya adalah kepercayaan. Maksudnya ialah apabila seseorang memperoleh kredit maka berarti mereka memperoleh kepercayaan. Pengertian kredit menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah: penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan...Continue Reading