Kredit berasal dari bahasa Yunani Credere yang berarti kepercayaan. Secara umum pengertian kredit berarti kemampuan untuk memberikan pinjaman dengan suatu janji yang akan dibayar sesuai dengan waktu yang disepakati.

Pengertian kredit menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah: penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Ketika bank memberikan pinjaman uang kepada nasabah, bank tentu saja mengharapkan uangnya kembali. Karenanya, untuk memperkecil risiko (uangnya tidak kembali, sebagai contoh), dalam memberikan kredit bank harus mempertimbangkan beberapa hal yang terkait dengan itikad baik (willingness to pay) dan kemampuan membayar (ability to pay) nasabah untuk melunasi kembali pinjaman beserta bunganya.

Hal-hal tersebut terdiri dari Character (kepribadian), Capacity (kapasitas), Capital (modal), Collateral (jaminan), dan Condition of Economy (keadaan perekonomian), atau sering disebut sebagai Analisis 5C.

Istilah kredit (credit) sangat sering digunakan dalam akuntansi untuk mendampingi kolom debit. Secara umum dan sederhana, kredit diartikan sebagai transaksi pengeluaran.

Perbedaan Kredit dengan Debit

Penggunaan kredit dalam akuntansi, tidak akan lepas dari kolom debit. Keduanya tidak dapat dipisahkan karena saling terhubung dan menyeimbangkan. Berikut ini beberapa perbedaan antara kredit dan debit:

  • Kredit merupakan pencatatan penambahan nominal uang dalam rekening sementara debit adalah pencatatan pengurangan nominal uang
  • Kredit berhubungan dengan sisi kanan akun buku besar, sedangkan debit mengacu pada sisi kiri akun buku besar
  • Dalam akun rekening, pemberi dikreditkan, sementara penerima didebit
  • Apapun yang masuk ke dalam rekening, didebit dalam akun neraca, sedangkan apapun yang keluar dikreditkan

Tujuan dan Fungsi Kredit

Pemberian suatu fasilitas kredit mempunyai tujuan tertentu. Menurut Kasmir (2012: 88), tujuan dan fungsi tersebut adalah:

  1. Mencari Keuntungan. Memperoleh hasil dari pemberian kredit tersebut. Hasil tersebut terutama dalam bentuk bunga yang diterima sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah.
  2. Membantu Usaha Nasabah. Membantu usaha nasabah yang memerlukan dana. Dengan dana tersebut, maka pihak debitur akan dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.

Kemudian disamping tujuan diatas, suatu fasilitas kredit memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Untuk meningkatkan daya guna uang. Maksudnya ialah jika uang hanya disimpan saja, tidak akan menghasilkan sesuatu yang berguna. Dengan diberikannya kredit, uang tersebut menjadi berguna untuk meghasilkan barang atau jasa oleh penerima kredit
  2. Untuk meningkatkan daya guna barang. Kredit yang diberikan dapat digunakan oleh debitur untuk mengolah barang yang tidak berguna menjadi berguna.
  3. Sebagai alat stabilitas ekonomi. Kredit yang diberikan akan menambah jumlah barang yang diperlukan oleh masyarakat.
  4. Meningkatkan kegairahan berusaha. Bagi debitur tentu akan dapat meningkatkan kegairahan berusaha, terlebih debitur yang memiliki keterbatasan modal
  5. Meningkatkan pemerataan pendapatan. Semakin banyak kredit yang disalurkan, akan semakin baik terutama dalam hal meningkatkan pendapatan, terlebih jika dana kredit tersebut digunakan untuk hal yang produktif.

Prinsip-prinsip Pemberian Kredit

Kredit adalah semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Lantaran kredit terikat dengan kepercayaan, maka secara langsung mereka yang mengajukan kredit mesti memiliki kredibilitas. Faktor ini menjadi dasar penilaian seseorang dalam mendapatkan kredit.

Kredit juga memberikan banyak manfaat sebagai fungsi dari layanan fasilitas kredit yang diberikan oleh pemberi kredit kepada penerima kredit tersebut. Penggunaan kredit pun kita mesti tahu apakah sebagai kredit konsumtif ataupun kredit produktif sehingga tidak membebani keuangan Anda.

Prinsip-prinsip Pemberian Kredit

Berikut ini ialah prinsip-prinsip pemberian kredit:

1. Character (Karakter)

Suatu keyakinan bahwa sifat atau watak dari orang-orang yang akan diberi kredit benar-benar dapat dipercaya. Hal ini tercermin dari latar belakang seseorang, baik yang bersifat latar belakang pekerjaan maupun latar belakang yang bersifat pribadi seperti: gaya hidup, keadaan keluarga, atau hobi, dan status sosial untuk mengetahui kemampuan membayar calon nasabah.

2. Capacity (Kemampuan)

Untuk melihat seorang nasabah dalam kemampuannya di bidang bisnis yang dihubungkan dengan pendidikannya. Kemampuan bisnis juga diukur dengan kemampuannya dalam memahami tentang ketentuan-ketentuan pemerintah. Begitu pula dengan kemampuannya menjalankan usahanya selama ini. Pada akhirnya, akan terlihat kemampuannya dalam mengembalikan kredit yang disalurkan.

3. Capital (Modal)

Untuk melihat penggunaan modal apakah efektif, dilihat laporan keuangan dengan melakukan pengukuran seperti dari segi likuiditas, solvabilitas, rentabilitas, dan ukuran lainnya. Capital juga harus dilihat dari sumber mana saja modal yang ada sekarang ini.

4. Condition (Kondisi)

Pembiayaan yang diberikan juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikaitkan dengan prospek usaha calon nasabah. Penilaian kondisi dan bidang usaha yang dibiayai hendaknya benar-benar memiliki prospek yang baik, sehingga kemungkinan kredit tersebut bermasalah relatif kecil.

5. Collateral (Jaminan)

Merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun yang non-fisik. Jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan. Jaminan juga harus diteliti keabsahannya, sehingga jika terjadi sesuatu, maka jaminan yang dititipkan akan dapat dipergunakan secepat mungkin

6. Constraint (Hambatan)

Merupakan batasan dan hambatan yang tidak memungkinkan suatu bisnis untuk dilaksanakan pada tempat tertentu. Misalnya, pendirian suatu usaha pompa bensin yang disekitarnya banyak bengkel las atau pembakaran batu bata.