Kredit berasal dari bahasa Yunani “Credere” yang berarti kepercayaan. Secara umum pengertian kredit berarti kemampuan untuk memberikan pinjaman dengan suatu janji yang akan dibayar sesuai dengan waktu yang disepakati.

Pengertian kredit menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah: penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Jenis-jenis Kredit

Kredit yang diberikan lembaga keuangan terdapat beragam jenisnya, hal ini disesuaikan dengan kebutuhan dan keperluan dari pihak krediturnya. Kasmir (2012: 90) mengklasifikasikan jenis-jenis kredit ditinjau dari segi kegunaan, segi tujuan kredit, segi jangka waktu, segi jaminan dan segi sektor usaha yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Dilihat dari Segi Kegunaan

  • Kredit Investasi. Biasanya digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau membangun pabrik
  • Kredit modal kerja. Digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya

2. Dilihat dari Segi Tujuan Kredit

  • Kredit Produktif. Kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha atau produksi investasi. Kredit ini diberikan untuk menghasilkan barang dan jasa.
  • Kredit Konsumtif. Kredit yang digunakan untuk konsumsi pribadi. Dalam kredit ini, tidak ada pertambahan barang dan jasa yang dihasilkan, karena memang digunakan oleh seseorang atau badan usaha
  • Kredit Perdagangan. Kredit yang digunakan untuk perdagangan, biasanya membeli barang dagangan yang membayarnya

3. Dilihat dari Segi Jangka Waktu

  • Kredit Jangka Pendek. Kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun atau paling lama satu tahun dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja
  • Kredit Jangka Menengah. Kredit yang memiliki jangka waktu berkisar antara 1 tahun sampai dengan 3 tahun, biasanya untuk investasi
  • Kredit Jangka Panjang. Kredit yang masa pengembaliannya diatas 3 tahun atau 5 tahun. Biasanya digunakan untuk investasi jangka panjang.

4. Dilihat dari Segi Jaminan

  • Kredit dengan Jaminan. Kredit dengan jaminan ini merupakan kredit yang kepemilikan dananya berasal dari bank dan debitur bertugas untuk menjaminkan risiko yang akan timbul didepan nantinya. Kredit dengan jaminan dapat berupa jaminan kebendaan yang bersifat tangible. Terdiri dari benda-benda bergerak seperti mesin, kendaraan bermotor, dan lain-lain.
  • Kredit tanpa Jaminan. Sering disebut kredit blanko. Kredit ini diberikan kepada debitur tanpa adanya jaminan tapi atas dasar kepercayaan karena debitur dianggap mampu untuk mengembalikan pinjaman tersebut.

5. Dilihat dari Sektor Usaha

Jenis-jenis kredit dilihat dari sektor usaha, diantaranya ialah:

  • Kredit Pertanian
  • Kredit Peternakan
  • Kredit Industri
  • Kredit Pertambangan
  • Kredit Pendidikan
  • Kredit Profesi
  • Kredit Perumahan

Unsur Penilaian Kredit

Kredit adalah semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Lantaran kredit terikat dengan kepercayaan, maka secara langsung mereka yang mengajukan kredit mesti memiliki kredibilitas. Faktor ini menjadi dasar penilaian seseorang dalam pemberian kredit.

Kredit juga memberikan banyak manfaat sebagai fungsi dari layanan fasilitas kredit yang diberikan oleh pemberi kredit kepada penerima kredit tersebut. Penggunaan kredit pun kita mesti tahu apakah sebagai kredit konsumtif ataupun kredit produktif sehingga tidak membebani keuangan Anda.

Unsur Penilaian dalam Pemberian Kredit

Berikut ini ialah unsur penilaian dalam pemberian kredit:

1. Personality

Personality ialah menilai nasabah dari segi kepribadiannya atau tingkah lakunya sehari-hari maupun kepribadiannya di masa lalu. Penilaian personality juga mencakup sikap, emosi, tingkah laku dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah dan menyelesaikannya

2. Party

Party ialah mengklasifikasikan nasabah ke dalam klasifikasi atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas, serta karakternya sehingga nasabah dapat digolongkan ke golongan tertentu dan akan mendapatkan fasilitas kredit yang berbeda pula dari bank.

3. Purpose

Purpose ialah mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit termasuk jenis kredit yang diinginkan nasabah. Tujuan pengambilan kredit dapat bermacam-macam sesuai kebutuhan. Sebagai contoh: apakah untuk modal kerja, investasi, konsumtif, produktif, dan lain sebagainya.

4. Prospect

Prospect ialah salah satu dari unsur penilaian kredit untuk menilai usaha nasabah di masa yang akan datang, apakah menguntungkan atau tidak? Dengan kata lain, mempunyai prospek atau sebaliknya

5. Payment

Payment ialah ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja dana untuk pengembalian kredit yang diperolehnya.

6. Profitability

Profitability ialah untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba. Profitabilitas diukur dari periode ke periode apakah akan tetap sama atau akan semakin meningkat dengan tambahan kredit yang akan diperolehnya dari bank atau bukan bank.

7. Protection

Protection tujuannya adalah bagaimana menjaga kredit yang dikeluarkan oleh bank atau bukan bank, namun melalui suatu perlindungan. Perlindungan dapat berupa jaminan barang atau jaminan asuransi.