Pajak merupakan salah satu penerimaan negara, dan pajak juga bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Pemungutan pajak merupakan perwujudan dari peran serta masyarakat dalam rangka pembiayaan rutin pemerintah dan pembangunan secara gotong royong. Sehingga, pajak mempunyai kedudukan yang strategis dalam penerimaan negara.

Masih tetap sama dengan tahun-tahun sebelumnya, pajak adalah salah satu komponen atau media yang sangat penting dalam pemberian kontribusi yang cukup besar untuk kelangsungan pemerintahan dan Pembangunan Nasional di Indonesia.

Pajak memiliki peran yang berarti dalam menunjang serta meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia khususnya. Mengingat cukup penting dan besarnya peran pajak maka penerimaan dalam bidang pajak perlu ditingkatkan.

Pengertian Pajak Daerah

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, tentang perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Saragih (2003:61), yang dimaksud dengan Pajak Daerah adalah “iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi dan badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah”.

Menurut Siahaan (2006:10) menjelaskan bahwa pengertian pajak daerah adalah “Merupakan iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada pemerintah daerah, tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.

Menurut Davey (1988: 39) menjelaskan bahwa pengertian pajak daerah adalah:

  1. Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dengan peraturan dari daerah itu sendiri
  2. Pajak yang dipungut berdasarkan peraturan nasional, tapi penetapan tarifnya dilakukan oleh pemerintah daerah
  3. Pajak yang ditetapkan dan dipungut oleh pemerintah daerah
  4. Pajak yang dipungut dan di administrasikan oleh pemerintah pusat, tetapi hasil pungutannya diberikan kepada, dibagi hasil dengan atau dibebani pungutan oleh pemerintah daerah

Pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan di semua negara. Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan tentang perpajakan yang mampu menjamin adanya efisiensi dan efektivitas pengelolaan pajak.

Reformasi pajak sebagai bagian dari reformasi ekonomi di Indonesia merupakan suatu usaha untuk mengelola sumber-sumber keuangan negara. Secara umum, reformasi pajak adalah proses perubahan atas sistem (perpajakan) yang ada, yang tidak sesuai dengan kondisi yang berkembang mengarah pada sistem yang lebih baik.