Pajak merupakan salah satu penerimaan negara, dan pajak juga bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Pemungutan pajak merupakan perwujudan dari peran serta masyarakat dalam rangka pembiayaan rutin pemerintah dan pembangunan secara gotong royong. Sehingga, pajak mempunyai kedudukan yang strategis dalam penerimaan negara.

Masih tetap sama dengan tahun-tahun sebelumnya, pajak adalah salah satu komponen atau media yang sangat penting dalam pemberian kontribusi yang cukup besar untuk kelangsungan pemerintahan dan Pembangunan Nasional di Indonesia.

Pajak memiliki peran yang berarti dalam menunjang serta meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia khususnya. Mengingat cukup penting dan besarnya peran pajak maka penerimaan dalam bidang pajak perlu ditingkatkan.

Pengertian Intensifikasi Pajak

Intensifikasi Pajak adalah kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap objek serta subjek pajak yang telah tercatat atau terdaftar dalam administrasi DJP, dan dari hasil pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajak.

Intensifikasi adalah keniscayaan bagi fiskus, baik untuk pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Keniscayaan untuk selalu dilakukan sebagai respon atas naluri yang sangat manusiawi dari wajib pajak, yaitu kalau bisa membayar sedikit (atau bahkan kalau bisa tidak usah membayar), kenapa harus membayar lebih?

Naluri yang pada gilirannya menimbulkan upaya-upaya penghindaran pajak, baik melalui celah-celah peraturan perpajakan dengan tax planning, maupun upaya dengan melawan hukum, seperti penyelundupan dan penggelapan pajak. Suatu hal yang harus selalu dicermati oleh fiskus, karena memang tidak mudah menyadarkan siapapun untuk secara suka rela merogoh koceknya dalam-dalam untuk membayar pajak yang dengannya tidak mendapat imbalan apapun secara langsung.

Fungsi Intensifikasi Pajak

Berdasarkan pengertian intensifikasi pajak, dengan adanya intensifikasi ini, fiskus (aparatur pajak atau pejabat pajak) mencermati apakah Wajib Pajak telah melaporkan seluruh obyek pajak yang ada padanya dengan jumlah yang sebenarnya. Titik beratnya adalah masalah teknis pemungutan pajak.

Intensifikasi Pajak secara umum dilakukan dengan penyuluhan, melalui beragam cara dan berbagai media. Secara khusus, untuk Wajib Pajak tertentu, bisa dalam bentuk himbauan, konseling, penelitian, pemeriksaan dan bahkan penyidikan apabila terdapat indikasi adanya pelanggaran hukum.

Kegiatan intensifikasi pajak dilakukan dengan mengoptimalkan penerimaan pajak dari Wajib Pajak yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak. Sasarannya adalah orang atau badan yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tentunya!