Menurut Djaenuri (2012:8), definisi pemerintah adalah organisasi yang melakukan hak untuk melaksanakan kekuasaan berdaulat atau tertinggi dan merupakan jawatan atau aparatur dalam susunan politik pemerintahan, ialah tugas kewajiban alat negara.

Jika dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah, maka yang disebut Pemerintah dapat dibedakan menjadi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang terdiri atas Presiden beserta para Menteri. Sedangkan Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah.

Pemerintah Daerah

Pemerintah Daerah merupakan suatu kebulatan atau keseluruhan yang utuh. Di dalamnya ada komponen-komponen, yaitu Kepala Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Sekretaris Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, serta perangkat daerah otonom lain yang masing-masing memiliki fungsi tertentu yang saling terkait dan saling bergantung, baik berdasarkan asas desentralisasi, asas tugas pembantuan, asas dekonsentralisasi serta asas vrijbestuur dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan pemerintahan di daerah (Djaenuri, 2012:9)

Pendapatan Daerah

Pendapatan Daerah meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum Daerah, yang menambah ekuitas dana lancar, yang merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah (Darise, 2009:33)

Menurut UU No. 32 Tahun 2004 pasal 157 dan UU No. 33 Tahun 2004 pasal 6, serta Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan UU No. 28 Tahun 2009, Total Pendapatan Daerah (TPD), diperinci sebagai berikut:

1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)

  • Pajak Daerah
  • Retribusi Daerah
  • Hasil Perusahaan Milik Daerah
  • Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah (antara lain: hasil penjualan aset negara dan jasa giro)

2. Dana Perimbangan

  • Dana Bagi Hasil
  • Dana Alokasi Umum
  • Dana Alokasi Khusus
  • Transfer Pemerintah Pusat lainnya (Yang terdiri dari dana otonomi khusus dan dana penyesuaian)
  • Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Menurut Djaenuri (2012: 88), Sumber-sumber penerimaan daerah yang sah, antara lain: hibah, dana darurat dan penerimaan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Belanja Daerah

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa Pengeluaran Daerah adalah semua pengeluaran kas daerah periode tahun anggaran yang bersangkutan yang meliputi belanja langsung dan belanja tidak langsung.

Kemampuan Keuangan Daerah

Kriteria penting untuk mengetahui secara mata langsung, kemampuan daerah dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya adalah kemampuan daerah dalam bidang keuangan.

Dengan perkataan lain, faktor keuangan merupakan faktor penting dalam mengatur tingkat kemampuan daerah dalam melaksanakan otonomi daerah.

Sehubungan dengan pentingnya posisi keuangan tersebut, keuangan daerah sebagai salah satu indikator untuk mengetahui kemampuan daerah dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.