Pajak merupakan salah satu penerimaan negara, dan pajak juga bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Pemungutan pajak merupakan perwujudan dari peran serta masyarakat dalam rangka pembiayaan rutin pemerintah dan pembangunan secara gotong royong. Sehingga, pajak mempunyai kedudukan yang strategis dalam penerimaan negara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, tentang perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Saragih (2003:61), yang dimaksud dengan Pajak Daerah adalah “iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi dan badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah”.

Jenis-jenis Pajak Daerah

Di Indonesia, jenis pajak daerah yang ditentukan oleh pemerintah daerah provinsi disebut juga pajak daerah provinsi dan di pemerintah daerah tingkat kota/kabupaten disebut pajak daerah kota/kabupaten.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1987 tentang Pajak Daerah, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, jenis-jenis pajak daerah kabupaten/kota, terdiri atas 7 jenis pajak, yaitu:

  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Hiburan
  4. Pajak Reklame
  5. Pajak Penerangan Jalan
  6. Pajak Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C
  7. Pajak Parkir

Adapun jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah provinsi sebanyak 4 jenis, yang terdiri dari:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor
  2. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  4. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan