Menurut Djaenuri (2012:8), definisi pemerintah adalah organisasi yang melakukan hak untuk melaksanakan kekuasaan berdaulat atau tertinggi dan merupakan jawatan atau aparatur dalam susunan politik pemerintahan, ialah tugas kewajiban alat negara. Jika dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah, maka yang disebut Pemerintah dapat...Continue Reading