Kredit berasal dari bahasa Yunani “Credere” yang berarti kepercayaan. Secara umum pengertian kredit berarti kemampuan untuk memberikan pinjaman dengan suatu janji yang akan dibayar sesuai dengan waktu yang disepakati. Pengertian kredit menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah: penyediaan uang...Continue Reading