Kredit berasal dari bahasa Yunani “Credere” yang berarti kepercayaan. Secara umum pengertian kredit berarti kemampuan untuk memberikan pinjaman dengan suatu janji yang akan dibayar sesuai dengan waktu yang disepakati.
Pengertian kredit menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah: penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Jenis-jenis Kredit
Kredit yang diberikan lembaga keuangan terdapat beragam jenisnya, hal ini disesuaikan dengan kebutuhan dan keperluan dari pihak krediturnya. Kasmir (2012: 90) mengklasifikasikan jenis-jenis kredit ditinjau dari segi kegunaan, segi tujuan kredit, segi jangka waktu, segi jaminan dan segi sektor usaha yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Dilihat dari Segi Kegunaan
- Kredit Investasi. Biasanya digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau membangun pabrik
- Kredit modal kerja. Digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya
2. Dilihat dari Segi Tujuan Kredit
- Kredit Produktif. Kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha atau produksi investasi. Kredit ini diberikan untuk menghasilkan barang dan jasa.
- Kredit Konsumtif. Kredit yang digunakan untuk konsumsi pribadi. Dalam kredit ini, tidak ada pertambahan barang dan jasa yang dihasilkan, karena memang digunakan oleh seseorang atau badan usaha
- Kredit Perdagangan. Kredit yang digunakan untuk perdagangan, biasanya membeli barang dagangan yang membayarnya
3. Dilihat dari Segi Jangka Waktu
- Kredit Jangka Pendek. Kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun atau paling lama satu tahun dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja
- Kredit Jangka Menengah. Kredit yang memiliki jangka waktu berkisar antara 1 tahun sampai dengan 3 tahun, biasanya untuk investasi
- Kredit Jangka Panjang. Kredit yang masa pengembaliannya diatas 3 tahun atau 5 tahun. Biasanya digunakan untuk investasi jangka panjang.
4. Dilihat dari Segi Jaminan
- Kredit dengan Jaminan. Kredit dengan jaminan ini merupakan kredit yang kepemilikan dananya berasal dari bank dan debitur bertugas untuk menjaminkan risiko yang akan timbul didepan nantinya. Kredit dengan jaminan dapat berupa jaminan kebendaan yang bersifat tangible. Terdiri dari benda-benda bergerak seperti mesin, kendaraan bermotor, dan lain-lain.
- Kredit tanpa Jaminan. Sering disebut kredit blanko. Kredit ini diberikan kepada debitur tanpa adanya jaminan tapi atas dasar kepercayaan karena debitur dianggap mampu untuk mengembalikan pinjaman tersebut.
5. Dilihat dari Sektor Usaha
Jenis-jenis kredit dilihat dari sektor usaha, diantaranya ialah:
- Kredit Pertanian
- Kredit Peternakan
- Kredit Industri
- Kredit Pertambangan
- Kredit Pendidikan
- Kredit Profesi
- Kredit Perumahan