Asuransi jiwa pada hakekatnya merupakan suatu bentuk kerja sama antara orang-orang yang menghindarkan atau minimal mengurangi risiko yang diakibatkan oleh risiko kematian (yang pasti terjadi tetapi tidak pasti kapan terjadinya), risiko hari tua (yang pasti terjadi dan dapat diperkirakan kapan terjadi, tetapi tidak pasti berapa lama) dan risiko kecelakaan (yang tidak pasti terjadi, tetapi tidak mustahil terjadi).
Perusahaan asuransi jiwa memberikan perlindungan terhadap kerugian-kerugian keuangan yang berkaitan dengan jenis risiko tertentu. Dengan demikian, perusahaan asuransi jiwa tersebut memberikan perlindungan kepada para pemegang polis, tertanggung serta para beneficiary (penerima manfaat).
Orang-orang yang memiliki pertanggungan yang cukup akan dapat mencapai tujuan hidupnya karena mereka tahun bahwa apabila mereka meninggal dunia atau menderita cacat, keluarga atau bisnis mereka dapat terhindar dari kesulitan-kesulitan keuangan yang tidak perlu.
Sifat dasar asuransi jiwa adalah proteksi terhadap kerugian finansial akibat hilangnya kemampuan menghasilkan pendapatan yang disebabkan oleh kematian, maupun usia lanjut. Proteksi tersebut diperoleh dari perusahaan asuransi jiwa.
Pengertian
Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian menyebutkan bahwa perusahaan Asuransi Jiwa adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau matinya seseorang yang dipertanggungkan (Darmawi, 2004:73).
Menurut Djojosoedarso (1999:73) menyatakan bahwa perusahaan asuransi jiwa adalah perusahaan asuransi yang bidang usahanya risiko keuangan sebagai akibat dari kematian orang-orang yang mempertanggungjawabkan jiwanya. Dimana pembayaran santunan dilakukan pada masa akhir kontrak atau kepada ahli warisnya bila kematian terjadi sebelum akhir kontrak.
Bentuk yang standar dari asuransi jiwa terbagi atas: asuransi seumur hidup, asuransi dwiguna, asuransi berjangka dan anuitas.
a. Asuransi Seumur Hidup
Apabila asuransi untuk seumur hidup maka penanggung akan membayar suatu jumlah yang definitif kapan saja kematian terjadi. Disebabkan oleh hal tersebut kontrak ini dikenal sebagai polis seumur hidup.
b. Asuransi Dwiguna
Polis dwiguna (endowment) memberikan faedah ganda, yaitu berupa perlindungan asuransi dan sekaligus berupa tabungan. Jika tertanggung mati pada masa kontrak maka jumlah nominal polis dibayarkan kepada ahli waris yang ditunjuk.
c. Asuransi Berjangka
Polis berjangka (term policy) menjanjikan pembayaran jumlah nominal polis hanya jika tertanggung meninggal selama jangka waktu yang dinyatakan dalam polis, misalnya 5 tahun, 10 tahun hingga 20 tahun
d. Anuitas
Anuitas menyediakan pembayaran secara periodik untuk sejumlah tahun tertentu atau sepanjang umur. Ide anuity berlawanan dengan ide asuransi jiwa, sebab anuity tidak berkenaan dengan akumulasi tetapi berkenaan dengan pencairan dana.