Pengertian

Dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Menurut Simorangkir (2004:175), pengertian Asuransi ialah kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil (sedikit) yang pasti sebagai pengganti (substitusi) kerugian-kerugian besar yang belum pasti.

Menurut Mehr dan Cammack (dalam Djojosoedarso, 1999:71), Asuransi adalah alat sosial untuk mengurangi risiko, dengan menggabungkan sejumlah hal yang memadai unit-unit yang terkena risiko, sehingga kerugian-kerugian individual mereka secara kolektif dapat diramalkan.

Bisnis Jaminan Pertanggungan

Ada beberapa hal penting yang terkandung dalam bisnis asuransi, antara lain:

  1. Ditinjau dari segi fungsional, asuransi adalah sebagai suatu lembaga sosial ekonomi yang diciptakan untuk melakukan fungsi tertentu. Dari segi ini, kegiatan kepastian risiko akan menggambarkan bagaimana jaminan proteksi ini mengurangi risiko dengan jalan mengkombinasikan sejumlah besar unit-unit objek yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, sehingga dapat diramalkan besarnya kemungkinan terjadi suatu kerugian.
  2. Ditinjau dari segi hukum, maka jaminan perlindungan ini adalah sebagai suatu perjanjian antara penanggung dan tertanggung, mengenai pengalihan risiko tertentu dari tertanggung kepada penanggung dengan sejumlah pembayaran kepada penanggung (disebut “premi“). Surat perjanjiannya disebut “polis“, yang mengatur segala hak dan kewajiban dari masing-masing pihak.
  3. Dari segi sifat kerugiannya, maka kerugian yang dapat diasuransikan dan bisa mendapatkan ganti rugi adalah bahwa kerugian tersebut haruslah merupakan kerugian yang terjadi karena suatu kecelakaan (“Accidental Loss“)

Manfaat Asuransi

Menurut Susilo, dkk (2000:206) pada dasarnya perlindungan polis dapat memberikan manfaat bagi tertanggung, antara lain:

  1. Rasa aman dan perlindungan
    Perlindungan polis yang dimiliki oleh tertanggung akan memberikan rasa aman dari risiko atau kerugian yang mungkin timbul.
  2. Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
    Prinsip keadilan diperhitungkan dengan matang untuk menentukan nilai pertanggungan dan premi yang harus ditanggung oleh pemegang polis secara periodik dengan memperhatikan secara cermat faktor-faktor yang berpengaruh besar dalam jaminan pertanggungan tersebut.
  3. Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk kredit
  4. Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan
    Premi yang dibayarkan setiap periode memiliki substansi yang sama dengan tabungan. Pihak penanggung juga memperhitungkan bunga atas premi yang dibayarkan dan juga bonus (sesuai dengan perjanjian dari kedua belah pihak)
  5. Alat penyebaran risiko
    Risiko yang seharusnya ditanggung oleh tertanggung ikut dibebankan juga pada penanggung dengan imbalan sejumlah premi tertentu yang didasarkan atas nilai pertanggungan.
  6. Membantu meningkatkan kegiatan usaha
    Investasi yang dilakukan oleh para investor dibebani dengan risiko kerugian yang bisa diakibatkan oleh berbagai macam sebab (pencurian, kebakaran, kecelakaan, dan lain-lain)

Tujuan Asuransi

Berikut ini adalah beberapa tujuan jaminan proteksi:

  • Pengalihan Risiko
    Tertanggung mengadakan perlindungan polis dengan tujuan mengalihkan risiko yang mengancam harta kekayaan atau jiwanya. Dengan membayar sejumlah premi kepada perusahaan asuransi (penanggung), sejak itu pula risiko beralih kepada penanggung
  • Pembayaran Ganti Kerugian
    Jika suatu ketika sungguh-sungguh terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian (risiko berubah menjadi kerugian), maka kepada tertanggung akan dibayarkan ganti kerugian yang besarnya seimbang dengan jumlah asuransinya. Dalam prakteknya, kerugian yang timbul itu dapat bersifat sebagian (partial loss), tidak semuanya berupa kerugian total (total loss). Dengan demikian, tertanggung mengadakan jaminan pertanggungan yang bertujuan untuk memperoleh pembayaran ganti kerugian yang sungguh-sungguh diderita.

Elemen dalam Asuransi

  • Premi. Premi merupakan kewajiban yang dibayar pihak tertanggung kepada pihak penanggung (penyedia layanan asuransi) sebagai jasa pengalihan risiko. Pembayaran premi ini wajib dilunasi oleh pihak tertanggung untuk dapat menggunakan manfaat asuransi saat diperlukan.
  • Polis Asuransi. Polis asuransi merupakan dokumen legal yang menjadi dasar hukum hubungan antara pihak tertanggung (nasabah) dan pihak penanggung (penyedia layanan/perusahaan asuransi). Dokumen ini bertindak sebagai dasar untuk membayar biaya ganti rugi atas kerusakan atau kehilangan yang dialami pihak tertanggung. Polis dibuat berdasarkan kesepakatan dan harus dibuat secara tertulis.
  • Klaim. Klaim asuransi merupakan permohonan resmi yang diajukan nasabah terhadap perusahaan asuransi untuk melakukan pembayaran sebagai bentuk ganti rugi atas kerusakan atau kehilangan berdasarkan ketentuan polis asuransi. Sebelum melakukan pembayaran tersebut, pihak perusahaan asuransi akan memeriksa validitas klaim terlebih dahulu.

Jenis-jenis Asuransi

Berikut ini beberapa jenis jaminan proteksi ialah:

  • Asuransi Kesehatan. Asuransi kesehatan memberikan perlindungan dengan jaminan biaya kesehatan dan perawatan bagi pihak tertanggung jika mengalami kecelakaan atau jatuh sakit. Jenis jaminan pertanggungan ini banyak diberikan oleh perusahaan atau instansi tempat seseorang bekerja.
  • Asuransi Jiwa. Asuransi jiwa menanggung atas kematian seseorang dengan memberikan keuntungan finansial pada tertanggung atas kematiannya. Ketika pihak tertanggung meninggal dunia, pemegang polis akan menerima uang pertanggungan dari jaminan ini.
  • Asuransi Pendidikan. Dapat dikatakan juga sebagai tabungan untuk masa depan demi menjamin pendidikan anak dari pemegang polis (pihak tertanggung). Asuransi ini menjadi populer karena semakin tingginya biaya pendidikan dari tahun ke tahun sehingga tidak jarang orang tua yang kini memiliki asuransi pendidikan.
  • Asuransi Umum. Adalah perlindungan terhadap resiko kerugian dan kehilangan yang dialami oleh pemegang polis. Salah satu jaminan perlindungan yang terkenal adalah Asuransi Kendaraan Bermotor. Jaminan jenis ini biasanya bersifat jangka pendek.