Dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Pengertian Asuransi

Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian resiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan atau transfer resiko dari satu pihak ke pihak lain (dalam hal ini adalah perusahaan asuransi).

Konsep dasar asuransi adalah sebagai mekanisme untuk mengalihkan resiko (risk transfer mechanism) yaitu mengalihkan resiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak lain (penanggung). Pengalihan resiko ini tidak berarti menghilangkan kemungkinan misfortune, melainkan pihak penanggung menyediakan pengamanan finansial (financial security) serta ketenangan (peace of  mind) bagi tertanggung.

Sebagai imbalannya, tertanggung membayarkan premi dalam jumlah yang sangat kecil bila dibandingkan dengan potensi kerugian yang mungkin dideritanya.

Polis Asuransi

Pada dasarnya, polis asuransi adalah suatu kontrak. Yakni suatu perjanjian yang sah antara penanggung (dalam hal ini perusahaan asuransi) dengan tertanggung, dimana pihak penanggung bersedia menanggung sejumlah kerugian yang mungkin timbul di masa yang akan datang dengan imbalan pembayaran (premi) tertentu dari tertanggung.

Berdasarkan definisi Asuransi menurut KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) pasal 246, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu:

  1. Pihak Tertanggung (insured). Yang berjanji untuk membayar uang premi kepada penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur
  2. Pihak Penanggung (insure). Yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.
  3. Suatu Peristiwa (accident) yang tak tentu atau tidak diketahui sebelumnya
  4. Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tentu