Uang kartal adalah uang yang diterbitkan oleh Bank Sentral dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegiatan transaksi jual-beli sehari-hari. Ada juga yang mendefinisikan uang kartal sebagai jenis uang yang berbentuk kertas maupun logam yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui undang-undang dan berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah.
Sesuai dengan UU Pokok Bank Sentral No. 13 Tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia (BI) merupakan satu-satunya pihak yang memiliki hak (hak oktroi) untuk menerbitkan uang kertas dan uang logam di Indonesia. Dalam Di dalam UU Pokok Bank Indonesia No. 11 Tahun 1953, terdapat dua macam uang kartal dengan karakteristik tertentu, yaitu:
- Uang Negara: uang diterbitkan oleh pemerintah dan terbuat dari bahan plastik.
- Uang Bank: uang yang diterbitkan oleh Bank Sentral berupa uang kertas dan logam.
Jenis-jenis Uang Kartal
Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering menggunakan ini. Kita menggunakan uang untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan, baik untuk diri kita sendiri maupun orang lain. Uang adalah salah satu alat pembayaran yang sah dan berlaku di negara kita.
Setelah kita mengetahui definisi uang kartal diatas, terdapat beberapa jenis uang kartal yang beredar di Indonesia. Berikut ini adalah jenis uang kartal yang perlu kita ketahui:
- Uang kertas: uang kertas adalah uang yang terbuat dari bahan kertas khusus di mana di dalamnya tertera gambar dan cap khusus, dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
- Uang logam: uang yang terbuat dari bahan logam yang dibentuk sedemikian rupa. Memiliki dua macam nilai, yaitu; nilai intrinsik (nilai bahan untuk membuat uang logam), dan nilai tukar (besarnya nilai atau kemampuan uang untuk ditukarkan dengan suatu barang).
Ciri – ciri Uang Kartal
Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Pengertian uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.
Berikut ini ialah ciri-ciri uang kartal yang berlaku di masyarakat sebagai alat pembayaran yang sah:
- Jenis uang ini hanya dapat diterbitkan oleh Bank Indonesia.
- Uang yang diterbitkan adalah dalam bentuk uang kertas dan uang logam.
- Penggunaan jenis uang ini dijamin oleh undang-undang.
- Uang ini wajib digunakan sebagai alat tukar yang sah untuk kegiatan transaksi jual-beli sehari-hari di masyarakat.