Uang kertas ialah uang yang terbuat dari bahan kertas. Uang jenis ini hanya memiliki nilai nominal dan nilai tukar yang tinggi.

Uang kertas, tidak dibuat dari kertas biasa karena bahan kertas biasa tidaklah awet, mudah rusak karena uang kertas sering dilipat dan terkena air. Uang kertas terbuat dari bahan kapas. Bahan kertas ini terbukti tidak mudah rusak meski ditarik-tarik ataupun dilipat. Bahan uang kertas masih diimpor dari Inggris, Perancis, Jerman, atau Belanda lengkap dengan tanda pengaman watermark-nya.

Sesuai dengan kebutuhan, uang kertas jaman dahulu juga sempat terbuat dari bahan polimer atau sejenis plastik, yaitu nominal Rp50.000,00 dan Rp100.000,00 keluaran tahun 1999. Proses cetak uang kertas dengan bahan ini baru bisa dilakukan di Australia. Pertimbangannya adalah, lokasi Australia relatif dekat dengan Indonesia sedangkan belum memiliki alat pembuat uang kertas dengan bahan tersebut.

Kelebihan dari Uang Kertas

Berikut ini ialah kelebihan dari uang kertas:

  • Penggunaannya lebih praktis karena ringan, meskipun dibawa dalam jumlah yang lebih banyak.
  • Dapat dibawa kemanapun dengan mudah.
  • Dapat dilipat dan disimpan dengan mudah.
  • Uang kertas bisa digunakan untuk transaksi dengan denominasi besar
  • Mudah dihitung

Kekurangan dari Uang Kertas

Disamping kelebihan yang dimiliki, uang kertas juga memiliki beberapa kekurangan, diantaranya:

  • Mudah melayang/ hilang karena bentuknya tipis dan ringan.
  • Mudah sobek, kusut, atau rusak.
  • Dapat dipalsukan.
  • Mudah terbakar
  • Transaksi dengan uang kertas tidak cocok untuk pecahan kecil.

Syarat Pencetakan Uang Kertas di Indonesia

Uang ialah segala sesuatu yang diterima secara umum sebagai alat pembayaran yang resmi dalam rangka memenuhi suatu kewajiban. Berikut ini ialah syarat pencetakan uang kertas di Indonesia:

  • Indeks tarik atau tensile strength yang bagus
  • Ketahanan terhadap sobekan (tearing strength) yang tinggi
  • Ketahanan terhadap lipatan (folding endurance) yang tinggi
  • Tahan lama dan tidak gampang luntur