Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebuah lembaga independen yang bebas dari campur tangan pihak atau lembaga lain. Lembaga ini memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK didirikan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 dengan fungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan sektor jasa keuangan.

Dengan dibentuknya OJK, OJK menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta melindungi konsumen jasa keuangan.

Visi dan Misi Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang berfungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Berikut ini adalah visi dan misi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK):

Visi

Dengan dibentuknya OJK, diharapkan OJK dapat menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta mampu memajukan kesejahteraan umum.

Misi

OJK juga memiliki sebuah misi untuk mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan secara teratur, adil dan transparan dan akuntabel, serta mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.

Tugas dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki fungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. OJK juga memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap segala kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank (IKNB). (Tentang OJK)

Nilai Strategis Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki beberapa nilai-nilai strategis dalam pelaksanaan wewenang, tugas, dan tanggung jawabnya. Nilai-nilai strategis OJK adalah sebagai berikut:

Integritas

Integritas adalah bertindak objektif, adil, dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen.

Profesionalisme

Profesionalisme adalah bekerja dengan penuh tanggung jawab berdasarkan kompetensi yang tinggi untuk mencapai kinerja terbaik.

Sinergi

Sinergi adalah berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas.

Inklusif

Inklusif adalah terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan.

Visioner

Visioner adalah memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat kedepan (Forward Looking) serta dapat berpikir di luar kebiasaan (Out of The Box Thinking).