Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebuah lembaga independen yang bebas dari campur tangan pihak atau lembaga lain. Lembaga ini memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK didirikan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 dengan fungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang...Continue Reading