Menurut Kasmir (2012: 233) pengertian usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai. Apa itu Gadai? Pengertian dari gadai sendiri diatur dalam pasal 1150 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH...Continue Reading
Definisi gadai ialah meminjam uang dalam batas waktu tertentu dengan menyerahkan suatu jaminan (barang) sebagai tanggungan. Apabila telah sampai pada waktunya tidak ditebus, barang itu menjadi hak yang memberi pinjaman. Menggadaikan suatu harta benda atau kepemilikan sah menjadi salah satu alternatif untuk menyelesaikan masalah keuangan. Bukan hanya itu, menggadaikan harta...Continue Reading