Pada hari Kamis, tanggal 18 Agustus 2022, Bank Indonesia (BI) dan pemerintah Indonesia telah resmi meluncurkan uang Rupiah Indonesia tahun emisi 2022. Uang Rupiah Indonesia tahun emisi 2022 ini terbaru dan secara resmi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Uang Rupiah tahun Emisi 2022 yang dikeluarkan ini berbentuk uang kertas. 7 pecahan uang kertas tahun emisi (TE) 2022 yang terbaru terdiri atas pecahan uang Rupiah:

  1. Rp 100.000
  2. Rp 50.000
  3. Rp 20.000
  4. Rp 10.000
  5. Rp 5.000
  6. Rp 2.000
  7. Rp 1.000

Uang kertas tahun Emisi 2022 terbaru ini tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, dan tema kebudayaan Indonesia pada bagian belakang sebagaimana Uang Tahun Emisi 2016.

Bank Indonesia Meluncurkan Uang Rupiah Tahun Emisi 2022

Bank Indonesia secara resmi meluncurkan 7 pecahan uang Rupiah Indonesia, berupa uang kertas dengan nominal yang tersebut diatas, dan secara sah (resmi) untuk beredar dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah (diakui) di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang Tahun Emisi 2022, yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik – Erwin Haryono (Kepala Departemen Komunikasi BI)

Inovasi ini dilakukan agar uang Rupiah Indonesia kian mudah dikenali ciri keasliannya, nyaman dan aman untuk digunakan oleh masyarakat Indonesia. Serta dengan teknologi dan inovasi terbaru yang diterapkan lebih sulit untuk dipalsukan. Merupakan suatu kebanggaan bersama bagi rakyat Indonesia untuk selalu menggunakan dan mencintai Uang Rupiah Indonesia.

Uang Rupiah Indonesia Tahun Emisi 2022
Sumber: Bank Indonesia – https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/Default.aspx