Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ialah pegawai yang bekerja di pemerintahan sesuai dengan kontrak/perjanjian yang diberikan oleh pemerintah. Pemerintah membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugas di pemerintahan sesuai dengan keahlian para pelamar.
Berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pengertian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ialah pegawai ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-undang.
Sebagai Apatur Sipil Negara, orang-orang yang bekerja dalam lingkup pemerintah wajib melayani masyarakat (publik) dengan baik sesuai dengan hak dan kewajiban yang diberikan.