Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ialah pegawai yang bekerja di pemerintahan sesuai dengan kontrak/perjanjian yang diberikan oleh pemerintah. Pemerintah membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugas di pemerintahan sesuai dengan keahlian para pelamar. Berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2014...Continue Reading