Cek (cheque, check) adalah surat yang dikeluarkan bank dan bisa digunakan oleh nasabah untuk melakukan perintah penarikan uang kepada bank tersebut. Jumlah uang yang bisa ditarik dari bank dengan menggunakan cek bergantung kepada jumlah nominal uang yang tertulis/tertera dalam cek.
Untuk bisa menggunakan cek, nasabah harus memiliki rekening giro terlebih dahulu di bank. Cek juga merupakan surat berharga yang bisa digunakan sebagai alat tukar.
Syarat Penggunaan Cek
Pengertian Cek ialah tanda berupa coretan atau yang serupa pada sesuatu yang menyatakan bahwa sesuatu itu telah diverifikasi; Cek juga ialah perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas nama yang ditujukan oleh penerima cek tersebut.
Penggunaan cek sebagai alat pembayaran nontunai yang sah diatur dalam Pasal 178 sampai dengan 229 KUH Dagang. Dikutip dari website Bank Indonesia, persyaratan penggunaan cek adalah sebagai berikut:
- Nama cek dimuatkan dalam teksnya sendiri
- Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
- Nama orang yang harus membayarnya (tertarik)
- Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan
- Tanggal dan tempat cek ditariknya
- Ditandatangani orang yang mengeluarkan cek itu (penarik)
Jenis-jenis Cek
Berikut ini adalah beberapa jenis dari cek yang mesti kita ketahui:
- Cek Atas Unjuk (aan toonder). Jenis cek ini bisa dicairkan oleh siapa saja kepada bank tanpa harus ada nama orang yang mencairkannya dalam cek.
- Cek Atas Nama (aan order). Jenis cek ini ialah jenis cek yang hanya bisa dicairkan oleh orang yang namanya tertera dalam cek.
- Cek Atas Pembawa. Bank akan memberlakukan cek ini sebagai Cek Atas Unjuk, namun jika sebutan pembawa dicoret, cek tersebut berlaku sebagai Cek Atas Nama.
- Cek Mundur (postdated cheque). Jenis cek ini hanya bisa dicairkan pada tanggal yang sudah dicantumkan dalam cek.
- Cek Silang (crossed cheque). Jenis cek ialah cek yang diberi dua garis silang sejajar pada bagian muka; sebagai penanda untuk bank pembayar bahwa cek tersebut hanya bisa dicairkan ke rekening bank yang namanya tercantum di antara dua garis silang tersebut.
- Cek Kosong. Cek ini tidak berisi nominal uang yang bisa dicairkan, melainkan si pemilik mengisi sendiri nominal uang yang akan dicairkan.
Masa Berlaku Cek
Cek memiliki masa berlaku. Menurut Pasal 209 KUH Dagang, masa tenggang cek adalah 70 hari kalender sejak tanggal penarikan. Sedangkan masa kedaluwarsa cek adalah 6 bulan terhitung mulai akhir tenggang pengunjukan.