Selain bermacam-macam dalam jenis lapangan usaha, perusahaan pun memiliki keragaman dalam hal pemiliknya. Ada yang dikelola oleh satu orang atau oleh beberapa orang. Ada pula yang dikelola oleh pemerintah, swasta atau yayasan. Dan masih banyak lagi.
Nah, berdasarkan tanggung jawab pemiliknya ini, kita menemukan lima jenis perusahaan berikut ini:
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan jenis ini dimiliki dan dipimpin oleh pribadi tertentu. Maka, orang biasa menyebutnya sebagai perusahaan pribadi. Dalam perusahaan seperti ini, segala keuntungan dan kerugian menjadi hak dan tanggung jawab penuh pemiliknya. Kemudian, organisasi perusahaan dengan sendirinya bersifat sederhana. Akibatnya, pimpinan akan lebih mudah dan cepat mengambil suatu keputusan.
Pimpinan tidak perlu melalui proses birokrasi yang berlarut-larut, mengingat dia sendirilah yang menentukan jalannya perusahaan. Dalam cara pengelolaan perusahaan seperti ini, rahasia perusahaan pun akan lebih terjamin.
Firma
Yang dimaksud dengan firma adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang sekaligus bertindak sebagai pemilik dan pemimpin perusahaan yang bersangkutan. Umumnya suatu firma ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama.
Dalam perusahaan seperti ini, pemilik firma bertanggung jawab sepenuhnya terhadap harta (aset) dan hutang perusahaan. Keadaan ini menimbulkan kecenderungan tiadanya batas antara milik perusahaan dengan milik pribadi.
Selanjutnya, keuntungan dari firma disesuaikan dengan perbandingan modal yang diserahkan masing-masing pendiri. Semakin besar modal yang diberikan, semakin besar pula haknya atas keuntungan firma. Besarnya pemberian modal ini pada gilirannya akan berpengaruh dalam pembagian tugas. Pendiri yang modalnya paling besar dengan sendirinya menjadi direktur umum.
Persekutuan Komanditer
Anda pernah mendengar perusahaan dengan nama CV, bukan? Perusahaan ini tiada lain merupakan persekutuan komanditer.
CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennotschap. Persekutuan komanditer ini sering kali merupakan perluasan dari firma. Dalam rangka mengembangkan dirinya, baik dalam hal keuntungan maupun kemampuan, firma membutuhkan tambahan modal. Untuk itu, firma mencari anggota-anggota baru yang mampu memberikan modal.
Para pemilik modal tersebut boleh aktif ikut menentukan jalannya perusahaan, boleh juga tidak. Para anggota yang aktif menjalankan perusahaan disebut sekutu aktif. Mereka ini bertanggung jawab penuh atas hutang perusahaan. Sedangkan para anggota yang menyerahkan modal saja sudah tentu tidak ikut memimpin perusahaan. Tanggung jawab mereka hanya sebatas pada penyetoran modal sesuai dengan besar dan waktu yang telah ditentukan. Mereka ini disebut sekutu diam atau komanditer. Itulah sebabnya, perusahaan seperti ini lazim dinamakan persekutuan komanditer.
Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas biasanya disingkat menjadi PT. Perseroan terbatas ini menunjuk pada perusahaan yang menghimpun modal dengan cara mengeluarkan saham. Orang-orang yang memiliki atau membeli atau memiliki saham sekaligus berperan sebagai pemberi modal. Para pemilik saham otomatis menjadi pemilik perusahaan. Besarnya tanggung jawab mereka ini terhadap perusahaan diukur dari besarnya modal yang diserahkan kepada perusahaan.
Koperasi
Istilah “koperasi” berasal dari bahasa latin, co-operatio yang berarti bekerja atau berusaha bersama-sama. Berdasarkan arti aslinya, kita dapat meraba pengertian koperasi sebagai suatu bentuk usaha yang dicirikan oleh kebersamaan.
Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Pengertian itu mungkin terlalu “berat” untuk kita. Yang penting bagi kita sekarang, kita cukup dulu memahami koperasi sebagai badan usaha rakyat yang memiliki organisasi berciri kekeluargaan.
Koperasi bukanlah merupakan kumpulan modal, melainkan kumpulan orang-orang. Artinya, koperasi harus mengabdi kepada kepentingan anggota semata-mata, dan bukannya sekedar tempat untuk mengembangkan modal. Kerja sama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajad serta kesadaran para anggotanya. Tidak ada jurang antara “boss” dan bawahan dalam koperasi. Kenyataan ini menempatkan koperasi sebagai wadah demokrasi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, entah itu pengurus ataupun pengelola. Oleh karena itu, usaha koperasi harus diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Sebagai organisasi, koperasi tentunya memiliki tujuan, yaitu:
- Meningkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya
- Mencapai kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat pada umumnya
Contoh koperasi antara lain: Koperasi Unit Desa (KUD), Induk Koperasi Angkatan Darat (INKOPAD), Induk Koperasi Angkatan Udara (INKOPAU), Koperasi Simpan-Pinjam, Koperasi Perusahaan, dan lain-lain.