Ada 31 Hak Anak Indonesia yang diatur di dalam Undang-Undang. Undang-undang yang mengatur hak anak Indonesia tertulis di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Hak Anak Indonesia tersebut adalah:

  • Untuk:

1. Bermain
2. Berkreasi
3. Berpartisipasi
4. Berhubungan dengan orang tua, bila terpisahkan
5. Bebas beribadah sesuai agamanya
6. Bebas berkumpul
7. Bebas berserikat
8. Hidup dengan orang tua
9. Kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang

  • Untuk Mendapatkan:

10. Nama
11. Identitas
12. Kewarganegaraan
13. Pendidikan
14. Informasi
15. Standar kesehatan paling tinggi
16. Standar hidup yang layak

  • Untuk Mendapatkan Perlindungan:

17. Pribadi
18. Dari tindakan penangkapan sewenang-wenang
19. Dari perampasan kebebasan
20. Dari perlakuan kejam, hukuman dan perlakuan tidak manusiawi
21. Dari siksaan fisik, dan non-fisik
22. Dari penculikan, penjualan, dan perdagangan atau trafiking
23. Dari eksploitasi seksual, dan kegunaan seksual
24. Dari eksploitasi/penyalahgunaan obat-obatan
25. Dari eksploitasi sebagai pekerja anak
26. Dari eksploitasi sebagai kelompok minoritas/kelompok adat terpencil
27. Dari pemandangan, atau keadaan yang menurut sifatnya belum layak untuk dilihat anak
28. Khusus, dalam situasi genting/darurat
29. Khusus, sebagai pengungsi/orang yang terusir atau tergusur
30. Khusus, jika mengalami konflik hukum
31. Khusus, dalam konflik bersenjata, atau konflik sosial