Definisi Bea ialah pungutan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah atas barang atau komoditas yang berkaitan dengan ekspor dan impor atau yang dianggap perlu dikenakan pajak (duty).
Definisi Bea
Bea adalah pungutan yang dikenakan atas keluar masuknya barang/komoditas yang berkaitan yang masuk dan keluar wilayah pabean. Pungutan bea ini bersifat wajib dan dikenakan pada produk hasil ekspor dan impor. Tarif Bea yang dikenakan atas barang impor disebut bea masuk, dan bea yang dikenakan atas barang keluar disebut bea keluar.
Bea sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti ongkos. Lembaga yang mengatur dan memungut bea disebut sebagai pabean. Hal-hal yang berhubungan dengan bea disebut kepabeanan.
Menurut S. I Djajadiningrat, bea tidaklah sama dengan pajak karena pajak merupakan kewajiban menyerahkan sebagian kekayaan pada negara disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa balik dari negara dengan langsung.
Apa itu Bea Pabean?
Definisi Bea Pabean ialah pajak atas barang yang diimpor dan diekspor berdasarkan tarif yang telah ditentukan oleh pemerintah (customs duties).
Bea Pabean adalah suatu bea yang ditentukan dalam tarif Pabean yang dikenakan pada barang yang memasuki atau meninggalkan daerah Paeban. Pabean sendiri merupakan instansi yang bertugas untuk mengawasi, memungut, dan mengurus bea masuk dan bea keluar melalui darat, laut, dan udara.
Di Indonesia, badan yang bertanggung jawab atas bea pabean adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan Republik Indonesia dalam bidang kepabeanan dan cukai. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Kepabeanan sendiri berarti segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.