Pengertian Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di dalam pengadilan. Dokumen yang bisa dikenai bea materai adalah dokumen berbentuk surat yang memuat jumlah uang, dokumen yang bersifat perdata, dan dokumen yang digunakan di muka pengadilan, misalnya dokumen kontrak pengadaan perlengkapan kantor dan dokumen perjanjian pembangunan gedung kantor.

Nilai bea meterai yang berlaku adalah Rp3.000 dan Rp6.000 sesuai jenis dokumen yang dikenai bea dan penggunaan dokumen. Pembayaran bea materai dilakukan terlebih dahulu daripada saat terutang.

Pengertian Meterai atau Materai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman. Dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen.

Jenis Bea Materai

Definisi Bea Materai ialah pajak atas tanda bukti suatu perbuatan yang dilunasi, misalnya dengan kertas materai atau materai tempel (stamp duty).

Berikut ini ialah jenis bea materai yang perlu kita ketahui:

  • Benda materai adalah materai tempel dan kertas materai yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia.
  • Pemateraian kemudian adalah pelunasan bea materai yang dilakukan oleh pejabat pos atas dokumen dengan bea materai yang belum dilunasi.

Subjek Bea Materai

Berikut ini adalah subjek bea materai:

  • Pihak yang menerima atau memperoleh manfaat dari dokumen yang bersangkutan, kecuali jika pihak-pihak tersebut menentukan lain.
  • Dalam hal dokumen dibuat sepihak, bea materai terutang oleh penerima. Misalnya pada kuitansi.
  • Dalam hal dokumen dibuat oleh 2 pihak atau lebih, maka masing-masing pihak terkait terutang bea materai. Misalnya pada surat perjanjian di bawah tangan.

Objek Bea Materai

Berikut ini adalah dokumen yang dikenakan bea meterai, yaitu:

  1. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya (surat kuasa, surat hibah, dan surat pernyataan) yang dibuat sebagai alat pembuktian atas perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata.
  2. Akta-akta notaris dan salinannya.
  3. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan rangkap-rangkapnya.
  4. Surat yang memuat jumlah uang di atas Rp250.000:
    – Yang menyebutkan penerimaan uang.
    – Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank.
    – Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank.
    – Yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
    – Lebih dari Rp250.000 sampai dengan Rp1.000.000 akan dikenakan bea meterai Rp3.000.
    – Lebih dari Rp1.000.000 akan dikenakan bea meterai Rp6.000.
  5. Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep, yang harga nominalnya di atas Rp250.000.
    – Di atas Rp250.000 sampai dengan Rp1.000.000 akan dikenakan bea meterai Rp3.000.
    – Di atas Rp1.000.000 akan dikenakan bea meterai Rp6.000.
    – Jika harga nominal dinyatakan dalam mata uang asing, maka harga nominal harus dikalikan dengan Kurs Menteri Keuangan.
  6. Dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian dalam pengadilan, yaitu:
    – Surat-surat biasa dan surat kerumahtanggaan.
    – Surat-surat yang awalnya tidak dikenakan bea meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau oleh orang lain, selain dari tujuannya semula.
    – Jika dokumen awalnya tidak terutang bea meterai, tetapi kemudian digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan, maka harus dilakukan pemeteraian kemudian.