Dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang professional, kompeten, dan kompetitif sesuai amanat Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor...Continue Reading
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ialah pegawai yang bekerja di pemerintahan sesuai dengan kontrak/perjanjian yang diberikan oleh pemerintah. Pemerintah membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugas di pemerintahan sesuai dengan keahlian para pelamar. Berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2014...Continue Reading
Pengumuman penerimaan Aparatur Sipil Negara yang sering kita dengar adalah dambaan bagi setiap orang. Bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah dambaan bagi semua orang. Kita sering mendengar kata PNS ataupun PPPK, bukan? Namun, ternyata kedua jenjang karir tersebut memiliki beberapa perbedaan. Akan tetapi,...Continue Reading