Sejak tahun 2017, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan kebijakan zonasi dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB). Kebijakan PPDB ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan akses layanan pendidikan yang berkeadilan.
Dalam Permendikbud terbaru terkait PPDB (Permendikbud No. 44 Tahun 2019) Pemerintah Pusat memberikan fleksibilitas daerah dalam menentukan alokasi untuk siswa masuk ke Sekolah melalui jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orangtua/wali, atau jalur lainnya (dapat berupa jalur prestasi)
Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Sesuai dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2019, kebijakan PPDB Terbaru:
- Jalur zonasi minimal 50%
- Jalur afirmasi minimal 15%
- Jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5%
- Jika ada sisa kuota, jalur prestasi dapat dibuka, bisa berdasarkan UN ataupun prestasi akademik dan non-akademik lainnya. Jalur ini, dengan demikian, maksimal 30%
Aturan PPDB ini dirancang agar daerah bisa menyesuaikan aturan berdasarkan karakteristik dan kebutuhannya. Itulah mengapa jalur zonasi dan afirmasi ini secara eksplisit disebutkan proporsi minimal untuk memudahkan daerah dengan tetap dan atau menambah persentase jalur prestasi tersebut jika dibutuhkan.
Setelah menentukan kuota jalur Zonasi, kuota jalur afirmasi, dan seterusnya, daerah secara transparan harus menjelaskan ketentuan PPDB masing-masing kepada masyarakat, terutama pemangku kepentingan yang berkaitan dengan ketentuan ini. Pemerintah Daerah juga sebaiknya menjelaskan kepada publik latar belakang penetapan proporsi dari masing-masing jalur tersebut, sebagai bagian dari akuntabilitas dan transparansi kepada publik.
Harapan Pemerintah Pusat dari Pemerintah Daerah, terkait dengan PPBD dan akses pendidikan
Dalam pelaksanaan PPDB melalui Jalur Zonasi yang sudah dilaksanakan sebelumnya, data menunjukkan bahwa jumlah daya tampung Sekolah Negeri tidak cukup untuk menerima seluruh siswa yang mendaftar pada Sekolah jenjang berikutnya melalui PPDB. Hal ini mendorong daerah memberikan intervensi dalam pemenuhan layanan pendidikan di daerahnya, karena pada dasarnya Pendidikan adalah Layanan Dasar sebagaimana ketentuan dalam UU Pemerintahan Daerah.
Memenuhi hak akses pendidikan perlu menjadi prioritas, namun perlu disadari bahwa membangun Unit Sekolah Negeri Baru memerlukan langkah yang cukup panjang dengan membutuhkan pembebasan lahan, durasi pembangunan yang lama, dan adanya keterbatasan anggaran negara.
Sekolah Swasta dapat menjadi alternatif dalam pemenuhan daya tampung, juga sebagai bentuk kolaborasi antara Pemerintah dengan masyarakat. Kolaborasi ini dapat diupayakan sembari pemenuhan pendidikan utamanya bagi yang tidak mampu dipenuhi oleh Pemerintah Daerah, dapat berupa subsidi biaya, bantuan operasional, maupun mekanisme lainnya.
Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang diatur dalam Permendikbud yang baru bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan yang berkualitas tanpa diskriminasi. Selain itu, pendidikan yang bermutu adalah hak setiap anak Indonesia yang harus dipenuhi Pemerintah. Artinya, kualitas pendidikan harus merata.
Oleh karena itu, untuk memastikan bahwa tujuan ini dapat dicapai, Pemerintah Pusat mengatur beberapa aturan dan batasan, yaitu dengan adanya jalur zonasi dan jalur afirmasi yang memiliki batasan minimal serta jalur perpindahan orang tua yang memiliki batasan maksimal untuk setiap jalur penerimaan peserta didik, dan apabila masih ada sisa dapat digunakan untuk jalur prestasi.