Pengertian hipotek atau mortgage adalah instrumen utang berupa kredit berjangka panjang yang dilakukan dengan memberikan hak tanggungan properti dari peminjam kepada pemberi pinjaman sebagai jaminan terhadap kewajibannya. Selama periode tertentu, peminjam dapat membayar kembali pinjaman tersebut dengan cara mengangsur dengan bunga hingga lunas, hingga peminjam bisa memiliki properti sepenuhnya.

Objek Hipotek

Pengertian hipotek ialah kredit yang diberikan atas dasar jaminan berupa benda tidak bergerak. Hipotek itu sendiri ialah surat pernyataan berutang untuk jangka panjang yang berisi ketentuan bahwa kreditor dapat memindahkan sebagian atau seluruh hak tagihannya kepada pihak ketiga.

Berikut ini ialah beberapa objek hipotek:

  • Benda-benda tak bergerak beserta segala kelengkapannya yang dapat dipindahtangankan
  • Hak pakai atas suatu benda beserta segala kelengkapannya
  • Hak numpang karang dan hak usaha
  • Bunga tanah yang dibayar dengan uang maupun yang dibayar dengan hasil tanah
  • Bunga seperti semula
  • Pasar yang diakui oleh pemerintah beserta hak-hak asli yang melekat padanya.

Cara Mengadakan Hipotek

Definisi hipotek ialah instrumen utang dengan pemberian hak tanggungan atas properti dan peminjam kepada pemberi pinjaman sebagai jaminan terhadap kewajibannya. Dalam hal ini peminjam masih dapat menggunakan atau memanfaatkan properti tersebut. Hipotek dikatakan juga sebagai hak tanggungan atas properti, gugur setelah kewajibannya dibayar lunas (mortgage).

Menurut ketentuan pasal 1171 KUH Perdata, hipotek hanya dapat diberikan jika ada suatu akta autentik. Jika seseorang ingin memasang hipotek, maka perjanjiannya harus dibentuk dalam bentuk akta resmi yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat. Berikut pihak-pihak yang bisa menjadi PPAT:

  • Notaris yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri untuk menjadi PPAT.
  • Seseorang yang bukan notaris tetapi ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri untuk menjadi PPAT.
  • Camat yang menjadi PPAT secara ex officio.