Auditor merupakan profesi seseorang yang berfokus kepada kegiatan auditing. Auditor biasa bekerja untuk mengaudit berbagai laporan yang berkaitan dengan keuangan dari suatu lembaga, instansi, atau perusahaan. Pemeriksaan atas kewajaran suatu laporan keuangan merupakan tanggung jawab seorang auditor, dan auditor juga harus memeriksa apakah setiap laporan tersebut telah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi atau tidak.
Tugas-tugas Auditor
Pengertian auditor ialah orang yang memeriksa kegiatan operasional bank; pejabat bank yang ditunjuk dan bertanggung jawab kepada direksi untuk menilai seluruh kegiatan operasional bank, meliputi pengawasan secara sistematis, melakukan verifikasi atas seluruh pembukuan bank, dan menyampaikan laporan kepada direksi ataupun komisaris bank.
Adapun berbagai tugas setiap auditor menurut The Auditing Practice Committee pada tahun 1980 adalah sebagai berikut:
- Merencanakan, mengendalikan, dan mencatat setiap pekerjaannya.
- Memahami sistem akuntansi.
- Mendapatkan bukti audit agar mampu memberikan kesimpulan secara rasional.
- Memastikan dan mengevaluasi pengendalian intern serta melakukan compliance test.
- Meninjau ulang laporan keuangan yang relevan.
Jenis-jenis Auditor
Auditor Internal
Auditor internal adalah seorang auditor yang bekerja untuk suatu instansi atau perusahaan. Adapun beberapa tugas dari auditor internal adalah memeriksa dokumen keuangan internal perusahaan namun hanya dalam ruang lingkup yang cukup terbatas, dan juga bekerja untuk meningkatkan akurasi data keuangan perusahaan.
Auditor Independen
Auditor independen adalah anggota kantor akuntan publik yang bekerja secara eksternal untuk melayani masyarakat publik yang sedang membutuhkan jasa audit. Tidak boleh dipengaruhi oleh pihak luar atau pihak mana pun. CPA adalah julukan untuk auditor independen di luar negeri.
Auditor Pemerintah
Auditor pemerintah adalah seorang auditor yang bekerja melayani lembaga-lembaga atau perusahaan milik pemerintah. Beberapa tugas yang harus dikerjakan bagi auditor pemerintah antara lain adalah untuk mengawasi aliran keuangan dan praktek di lembaga atau instansi pemerintahan.
Auditor Forensik
Auditor forensik merupakan auditor yang bekerja di bidang spesialisasi dalam bidang kriminal keuangan. Pekerjaan yang biasa mereka lakukan adalah cenderung di dalam pemeriksaan dokumen-dokumen terkait dengan berbagai tindakan kriminal, seperti money laundry dan pelacakan sumber uang berasal.
Auditor Pajak
Auditor Pajak merupakan auditor di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Memiliki tugas khusus untuk melakukan audit terhadap para wajib pajak tertentu apakah telah melakukan kewajibannya sesuai peraturan perundangan yang berlaku atau belum.
Kode Etik Auditor
Kegiatan audit ialah pemeriksaan pembukuan tentang keuangan (perusahaan, bank, dan sebagainya) secara berkala. Seseorang yang melaksanakan proses audit ini dikenal sebagai auditor.
Etika profesi auditor dibuat untuk mengatur proses kerja auditor dan menjaga profesionalisme seorang auditor. Etika profesi ini dibuat juga untuk melindungi para klien agar kerahasiaan data mereka tetap aman dan tidak terjadi kebocoran. Berikut kode etik auditor yang perlu diterapkan:
- Integritas. Integritas adalah mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan kejujuran.
- Objektivitas. Objektivitas adalah sikap jujur yang tidak dipengaruhi pendapat dan pertimbangan pribadi atau golongan dalam mengambil putusan atau tindakan.
- Kerahasiaan. Kerahasiaan adalah sifat sesuatu yang dipercayakan kepada seseorang agar tidak diceritakan kepada orang lain yang tidak berwenang mengetahuinya.
- Kompetensi. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang, berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya
- Akuntabel. Akuntabel adalah kemampuan untuk menyampaikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban.
- Profesional. Perilaku profesional adalah tindak tanduk yang merupakan ciri, mutu, dan kualitas suatu profesi atau orang yang profesional di mana memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya.
Opini Auditor
Opini auditor merupakan pernyataan dari auditor terhadap kewajaran laporan keuangan dari entitas yang sudah diaudit. Kewajaran ini menyangkut termasuk materialitas, posisi keuangan, serta arus kas.
Opini audit inilah yang akan menjadi “terjemahan” untuk laporan keuangan yang digunakan oleh pengguna laporan keuangan dalam mengambil keputusan untuk kelangsungan hidup perusahaan.
Berikut beberapa bentuk opini auditor:
- Pendapat wajar tanpa pengecualian – WTP (unqualified opinion). Pendapat wajar tanpa pengecualian menyatakan bahwa laporan keuangan harus menyajikan data secara real dan wajar.
- Opini wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan – WTP-DPP (modified unqualified opinion). Jenis opini yang satu ini diberikan oleh auditor atas dasar keadaan tertentu yang tidak memiliki dampak secara langsung terhadap pendapat wajar.
- Pendapat wajar dengan pengecualian – WDP (qualified opinion). Menyatakan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di seluruh Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.
- Pendapat tidak wajar – TW (adverse opinion). Menyatakan bahwa laporan keuangan yang tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, serta arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
- Pernyataan tidak memberikan pendapat – TMD (disclaimer of opinion). Pernyataan tidak memberikan pendapat yang menyatakan bahwa auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Opini ini dikeluarkan saat auditor merasa tidak puas dengan seluruh laporan keuangan yang disajikan.
Independensi Auditor
Independensi merupakan sikap seseorang untuk bertindak jujur, tidak memihak dan melaporkan temuan-temuan hanya berdasarkan bukti yang ada, auditor di asumsikan memiliki independensi, baik secara mental maupun fisik untuk melaksanakan tugas audit agar dapat memberikan pendapat (opini) audit secara objektif.