Sejarah Pembinaan Ejaan Bahasa Indonesia

Ejaan ialah perlambangan fonem dengan huruf. Sistem ejaan suatu bahasa ditetapkan bagaimana fonem-fonem dalam bahasa yang bersangkutan itu dilambangkan. Lambang fonem sering dinamakan huruf dan susunan huruf disebut abjad. Dalam ejaan dibicarakan: (1) perlambangan fonem dengan huruf; (2) ketetapan bagaimana satuan-satuan morfologi yaitu kata dasar, kata ulang, kata majemuk, kata berimbuhan, dan partikel-partikel dituliskan; (3) ketetapan bagaimana menuliskan kalimat dan bagian-bagian kalimat dengan pemakaian tanda-tanda baca seperti titik, koma, titik dua, tanda hubung, tanda pisah, tanda elipsis, tanda seru, tanda tanya, tanda kurung siku, tanda petik, tanda petik tunggal, tanda ulang, tanda garis miring, dan tanda penyingkat (apostrof).

Konsep Penyusunan Ejaan

Ejaan dalam setiap bahasa ditetapkan berdasarkan konvensi. Oleh karena itu, setiap bahasa mempunyai ejaannya sendiri yang telah dibuat oleh suatu panitia yang anggota-anggotanya sebagian terdiri atas para ahli bahasa, kemudian disahkan oleh pemerintah. Adapun ejaan yang pernah digunakan:

  • Ejaan bahasa Melayu dengan huruf Latin ditetapkan pada tahun 1901 berdasarkan rancangan Ch. A. Van Ophuysen, Engku Nawawi gelar Soetan Ma’mur, dan Muhammad Taib Soetan Ibrahim. Ejaan tersebut berulang kali disempurnakan. Dalam kongres Bahasa Indonesia pertama di Solo, disarankan agar ejaan bahasa Indonesia lebih banyak diinternasionalkan.
  • Mr. Soewandi yang menjadi Menteri Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan (1947), menetapkan dalam surat keputusannya tanggal 19 Maret 1947, No. 264/Bhg. A, perubahan ejaan bahasa Indonesia dengan maksud membuat ejaan yang lebih sederhana. Ejaan tersebut sering disebut ejaan Soewandi atau ejaan Republik.
  • Kongres bahasa Indonesia kedua, yang diprakarsai Menteri Mr. Muhammad Yamin, diadakan di Medan pada tahun 1954. Kongres menetapkan supaya ada badan yang menyusun peraturan ejaan bahasa Indonesia yang lebih praktis. Panitia diketuai oleh Dr. Prijono, kemudian diganti oleh Katopo. Penunjukan Dr. Prijono oleh Menteri Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat keputusannya tanggal 19 Juli 1956, No. 4487/S, berhasil merumuskan patokan-patokan baru setelah bekerja selama setahun.
  • Ejaan Melindo (Melayu – Indonesia) adalah konsep ejaan bersama untuk merealisasikan perjanjian persahabatan antara Republik Indonesia dengan Persekutuan Tanah Melayu pada tahun 1959, yaitu usaha mempersamakan ejaan bahasa dari kedua bahasa. Karena perkembangan politik yang berbeda antara kedua negara, ejaan Melindo tidak dapat diwujudkan.
  • Lembaga Bahasa dan Kesusastraan yang pada tahun 1968 menjadi Lembaga Bahasa Nasional, dan pada tahun 1975 menjadi Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, menyusun program pembakuan bahasa Indonesia secara menyeluruh. Dalam hubungan ini Panitia Ejaan Bahasa Indonesia diketuai oleh Drs. A. Moeliono disahkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Sarino Mangunpranoto dengan surat keputusannya tanggal 19 September 1967. No. 062/1967, menyusun konsep dan merangkum segala konsep ejaan sebelumnya.

Ejaan Yang Disempurnakan

Tim Ahli bahasa “Koti” (Komando Operasi Tertinggi) dengan surat keputusannya tanggal 21 Februari 1967, No. 001/II/1967 (Rujiati Mulyadi, Ketua), mengadakan pembicaraan tentang ejaan dengan pihak Malaysia di Jakarta tahun 1966 dan di Kuala Lumpur pada tahun 1967.

Akhirnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Mashuri, S.H.) dan Menteri Pelajaran Malaysia (Hussein Onn) menyetujui rancangan ejaan tersebut. Rancangan ejaan itu dilengkapi dalam Seminar Bahasa Indonesia di Puncak, tahun 1972 dengan surat Keputusan Presiden No. 57, tahun 1972, ejaan bahasa Indonesia dinyatakan berlaku dengan nama Ejaan Yang Disempurnakan. Sedangkan motif lahirnya Ejaan Yang Disempurnakan ialah: “(1) menyesuaikan ejaan bahasa Indonesia dengan perkembangan bahasa; (2) membina ketertiban dalam penulisan huruf dan tanda baca; (3) mulai usaha pembakuan bahasa Indonesia secara menyeluruh; (4) mendorong pengembangan bahasa Indonesia.” (Pedoman EYD, hal. II)

Adapun hal-hal yang diatur penggunaannya dalam Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) yaitu: (1) pemakaian huruf, (2) penulisan huruf, (3) penulisan kata, (4) penulisan unsur serapan, dan (5) penggunaan tanda baca.

Dengan berlakunya Ejaan Yang Disempurnakan (EYD), maka ketertiban dan keseragaman dalam penulisan bahasa Indonesia diharapkan dapat terwujud.