Definisi Nasabah ialah seseorang atau badan usaha yang menggunakan jasa bank. Mereka adalah orang yang biasa berhubungan dengan atau menjadi pelanggan bank. Nasabah, baik individu atau perusahaan, mendapatkan manfaat atau produk dan jasa dari sebuah lembaga perbankan. Produk atau jasa dari bank meliputi kegiatan pembelian, penyewaan serta layanan jasa perbankan lainnya.
Nasabah mempunyai peran penting dalam industri perbankan dimana seseorang mempercayakan uang yang mereka miliki untuk menyimpannya di bank. Dana yang disimpan nasabah di bank merupakan dana yang terpenting dalam operasional bank untuk menjalankan usahanya.
Apa Itu Nasabah Bank?
Nasabah bank adalah seseorang yang menjadi tanggungan atau menjadi pelanggan bank. Dalam hal ini nasabah juga dikatakan sebagai orang yang menggunakan pelayanan yang disediakan oleh bank. Nasabah adalah seorang atau badan usaha maupun lembaga yang mempunyai rekening simpanan dan pinjaman. Selain itu, nasabah juga melakukan transaksi lainnya, baik transaksi online maupun offline.
Jenis Nasabah Bank
Dalam perbankan, nasabah bank dibagi menjadi dua yaitu nasabah debitur, dan nasabah penyimpan. Nasabah debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitas baik kredit maupun pembiayaan dari bank dengan melewati proses perjanjian antara bank dengan nasabah bank yang telah dilakukan sebelumnya.
Sedangkan nasabah penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan yang mana biasanya disebut tabungan, dengan melewati proses perjanjian antara bank dengan nasabah bank sebelumnya.
Biasanya nasabah bank terdiri dari perorangan, perusahaan, instansi pemerintah, yayasan, organisasi massa, lembaga sosial kemasyarakatan, dan badan usaha lainnya.
Keuntungan Nasabah Bank
Ada sejumlah keuntungan ketika menjadi seorang nasabah bank, di antaranya sistem keamanan berlapis, keuntungan bunga yang didapat, lebih praktis dan simpel, kebebasan dalam bertransaksi, mudah mengelola keuangan dengan terencana, dan mudah diambil jika dalam keadaan mendesak. Tidak hanya itu, pada umumnya pihak bank kerap memberikan hadiah kepada nasabah bank yang telah menggunakan fasilitas simpanan maupun pinjaman dalam jangka waktu yang lama.
Hubungan Bank dengan Nasabah Bank
Dalam hubungan antara bank dengan nasabah bank timbul hak dan kewajiban antara masing-masing pihak. Oleh sebab itu, harus ada perjanjian antara bank dengan nasabah bank ketika memutuskan akan menggunakan fasilitas yang disediakan oleh bank terkait. Perjanjian ini biasanya akan ditandai dengan kontrak yang ditandatangani oleh kedua pihak. Bila nasabah bank merasa pihak bank tidak melakukan kewajiban yang ada sesuai dengan perjanjian, seorang nasabah bank bisa melakukan pengaduan dengan dasar hukum UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Perlindungan Nasabah
Ketika seseorang menyerahkan harta yang dimilikinya berupa uang ke teller, maka secara otomatis terjadi kontrak antara kedua belah pihak.
Sejumlah pelanggaran-pelanggaran yang berakibat pada kerugian nasabah semakin beragam antara lain: penyampaian laporan palsu, penyalahgunaan dana nasabah, pembobolan rekening, penipuan melalui ATM, internet banking, sampai penipuan yang terkoordinasi.
Perlindungan terhadap nasabah sebagai perlindungan kepada masyarakat yang mempercayakan harta milik mereka adalah tanggung jawab pemerintah.
Berikut ini ialah perlindungan terhadap nasabah bank:
Jenis Perlindungan | Dasar Hukum | Penjelasan |
---|---|---|
Penyediaan Informasi Mengenai Kemungkinan Timbulnya Risiko Kerugian | Pasal 29 ayat (4) UU 10/1998 | Bank berkewajiban menyediakan informasi tentang kemungkinan risiko kerugian sehubungan dengan transaksi yang dilakukan melalui sistem perbankan. |
Rahasia Bank | Pasal 1 angka 28 UU 10/1998 dan Pasal 40 ayat (1) dan (2) UU 10/1998 | Bank berkewajiban menjaga data dan simpanannya kecuali pada hal-hal yang dikecualikan. Pengecualian tersebut antara lain dalam urusan perpajakan, penyelesaian piutang bank oleh BUPLN/PUPN dan kepentingan peradilan |
Jaminan Atas Simpanan Nasabah Melalui Lembaga Penjamin Simpanan | Pasal 37B ayat (1) dan (2) UU 10/1998 | Dana yang disimpan di bank dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) LPS adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan penyimpan melalui skim asuransi, dana penyangga, atau skim lainnya. |