Reksa Dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.
Pengertian Reksa Dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat atau pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi, mengacu pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Dengan demikian, dana yang terdapat di dalam Reksa Dana merupakan dana bersama pemodal yang kemudian dipercayakan pada pihak manajer investasi untuk mengelolanya.
Keuntungan investasi nantinya kana diperoleh lewat pembagian dividen atau bunga yang dibukukan pada NAB (Nilai Aktiva Bersih). Manajer Investasi sendiri akan mendapatkan fee dari persentase yang ditentukan dari nilai aset.
Jenis-jenis Reksa Dana
Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu Reksa Dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Berikut ini jenis-jenis reksadana (mutual fund):
Reksa Dana Pasar Uang
Dengan reksa dana jenis ini, investasi dilakukan ke dalam efek yang bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun. Tingkat risiko reksa dana ini paling rendah dibandingkan dengan jenis lainnya dan berbanding lurus dengan keuntungan yang diterima, di mana tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan reksa dana lain.
Reksa Dana Pendapatan Tetap (RDPT)
Lewat Reksa Dana Pendapatan Tetap, sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya diinvestasikan dalam bentuk efek utang atau obligasi. Risiko reksa dana ini relatif lebih tinggi daripada Reksa Dana Pasar Uang.
Reksa Dana Saham
Jenis reksa dana ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya ke dalam efek yang bersifat ekuitas. Risiko investasi ini juga lebih tinggi dari 2 jenis reksa dana di atas dengan tingkat pengembaliannya lebih tinggi.
Reksa Dana Campuran
Reksa Dana campuran merupakan perpaduan antara saham, obligasi (surat utang), dan pasar uang. Investasi dilakukan ke dalam efek utang dan ekuitas. Keuntungan yang diperoleh bisa berpotensi lebih tinggi daripada Reksa Dana Penghasilan Tetap, dengan risiko yang lebih kecil daripada Reksa Dan Saham.
Keuntungan ReksaDana
ReksaDana (Mutual Fund) adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum yang bernama Manajer Investasi, untuk kemudian diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti : saham, obligasi, dan instrumen pasar uang.
Berikut ini adalah keuntungan yang didapatkan dengan melakukan investasi dalam Reksa Dana:
- Bisa dimulai dari nominal yang tidak terlalu besar dan bisa melakukan diversifikasi investasi dalam efek.
- Memudahkan pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal, tanpa harus memiliki pengetahuan yang luas untuk menentukan saham mana yang baik untuk dibeli.
- Mudah dan lebih efisien, karena pemodal tidak harus memantau kinerja investasinya terus dan sudah dibantu oleh manajer investasi profesional.
Hal Yang Perlu Diperhatikan
Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksadana pun mengandung berbagai peluang risiko, antara lain:
- Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
Adanya risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksadana tersebut. - Risiko Likuiditas
Peluang risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer Investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption tersebut. - Risiko Wanprestasi
Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksadana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksadana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksadana.