Pada dasarnya manusia memiliki kemampuan yang terbatas dan berbeda-beda. Kelebihan dan kekurangan yang dimiliki oleh setiap orang adalah hal yang wajar, karena tidak ada manusia yang sempurna, kita memiliki suatu kelemahan. Namun, dari waktu ke waktu, kita terus mengembangkan kemampuan kita untuk memberikan manfaat baik untuk diri sendiri hingga orang lain dan masyarakat.
Apa itu Cuti?
Manusia bekerja untuk memenuhi nafkah yang dibutuhkan dalam kehidupan mereka. Dalam bekerja, kita tentunya harus mematuhi peraturan perusahaan tempat kita bekerja. Baik bekerja sebagai ASN (pegawai negeri) atau pegawai swasta, ada hak dan kewajiban yang perlu kita penuhi.
Setiap instansi pemerintah pusat/daerah ataupun perusahaan memiliki aturan perusahaan mengenai jam kerja dan waktu bekerja. Seorang ASN ataupun karyawan swasta dalam melaksanakan tugas yang diberikan, mereka mendapatkan waktu untuk beristirahat. Dengan demikian, mereka bisa kembali melanjutkan pekerjaan mereka dengan kondisi pikiran dan hati yang lebih baik.
Pengertian Cuti atau perlop adalah ketidakhadiran sementara. Dalam aturan kepegawaian ataupun instansi perusahaan terkait, dalam sehari bekerja (8 jam waktu kerja) kita mendapatkan waktu istirahat (untuk rehat, sholat, makan, dan sebagainya selama 1 jam) yang diatur dalam peraturan instansi terkait. Demikian pula dengan ketentuan terkait waktu kerja dan libur.
Oleh karena hal sebab muasab yang tidak terduga ataupun hal lainnya, pegawai ASN/karyawan swasta dan pekerja bisa mengajukan cuti ke tempat kerja mereka dan kembali bekerja sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh tempat kerja mereka.
Lama Waktu Cuti
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja pegawai yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu untuk menjamin kondisi kesegaran jasmani dan rohani serta untuk kepentingan pegawai.
Pemberian lama waktu cuti diatur dalam peraturan instansi terkait dan sesuai dengan ketentuan kebijakan peraturan yang ada. Waktu cuti pun harus disesuaikan dengan operasional perusahaan, sehingga diharapkan pelayanan dalam instansi ataupun perusahaan tetap berjalan dan tidak terganggu, walaupun pegawai ada yang tidak masuk.
Dalam pengajuan cuti, seorang pegawai yang mengajukan dapat menyesuaikan dengan keadaannya yang sesuai dengan lama waktu istirahat dan jenis pekerjaan mereka. Karena jangan sampai, pelayanan kantor Anda tidak berjalan karena pegawai masih libur. Ataukah pegawai masih dalam perjalanan kembali ke tempat kerja mereka.