Perbankan Syariah atau Bank Syariah adalah sebuah sistem perbankan yang segala pelaksanaannya sesuai dengan hukum Islam (syariah). Di mana Al-quran, Hadits, dan prinsip syariat Islam merupakan landasan utama sistem perbankan ini.
Adanya sistem bank syariah berdasarkan larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan menerapkan bunga pinjaman (riba), serta larangan berinvestasi pada unit usaha yang dilarang oleh agama.
Sejarah Bank Syariah di Indonesia
Bank syariah pertama kali muncul pada tahun 1990-an di Indonesia. Bank syariah didirikan atas keinginan para ulama untuk membentuk sebuah bank dengan konsep tanpa bunga sesuai dengan hukum Islam (Syariah).
Setelah diadakan Musyawarah Nasional IV MUI pada tanggal 22-25 Agustus 1990 untuk mempersiapkan pembentukan bank yang bebas bunga atau bank syariah.
Pada 1 November 1991 PT. Bank Muamalat Indonesia hadir sebagai bank syariah pertama di Indonesia. Setelah kemunculan Bank Muamalat, mulai bermunculan beberapa bank syariah lainnya seperti Bank Syariah Mandiri, Bank Panin Syariah dan Bank BNI Syariah.
Keuntungan Yang Diberikan
Bank syariah memiliki beberapa keunggulan, diantaranya adalah:
- Bebas dari bunga (riba) dalam setiap transaksi.
- Bebas dari investasi pada unit usaha yang terlarang.
- Keuntungan yang diberikan berdasarkan bagi hasil.
- Terjamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Fungsi Bank Syariah
Bank Syariah adalah bank yang menggunakan sistem dan operasi perbankan berdasarkan prinsip syariah Islam, yaitu mengikuti tata cara berusaha dan perjanjian berusaha yang dituntun oleh Alquran dan Al Hadis, dan mengikuti tata cara berusaha dan perjanjian berusaha yang tidak dilarang oleh Alquran dan Al Hadis (Islamic banking).”
Sama halnya dengan bank konvensional, bank syariah menyediakan jasa-jasa perbankan seperti menerima dana tabungan dari masyarakat dan menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk pinjaman dana.
Perbedaan bank syariah dari bank konvensional adalah segala pelaksanaan yang dilakukan sesuai dengan hukum islam serta adanya fungsi sosial sebagai penyalur zakat, infaq, sedekah, dan wakaf. Segala aktivitas transaksi di bank syariah harus didasarkan dengan akad-akad bank syariah.