Bank adalah lembaga keuangan resmi yang memiliki lisensi dari otoritas terkait untuk menghimpun dana dari masyarakat. Dana yang telah dihimpun dari masyarakat akan disalurkan kembali dalam bentuk produk keuangan seperti kredit atau pinjaman kepada masyarakat kembali sehingga dana yang ada bisa lebih produktif dan bisa menggerakkan ekonomi.

Selain kita ketahui bahwa bank menghimpun dan menyalurkan dana kembali, saat ini bank juga menyediakan produk keuangan lainnya seperti manajemen investasi, penukaran mata uang asing, hingga berbagai jasa pembayaran.

Apa itu Bank?

Istilah kata Bank sendiri berasal dari bahasa Italia yaitu “BANCO” yang memiliki arti bangku. Pada zaman dahulu, bankir melayani nasabah di sebuah meja operasional khusus. Dari sini istilah “bangku” ini kemudian populer menjadi dengan nama BANK.

Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, disebutkan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakatnya dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Dalam sebuah negara, bank-bank umum biasanya diatur oleh sebuah bank sentral. Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI). Di Indonesia sendiri, aturan yang mengatur tentang perbankan adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Jenis-Jenis Bank

Bank adalah badan usaha di bidang keuangan yang menarik dan mengeluarkan uang dalam masyarakat, terutama memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.

Berikut ini adalah beberapa jenis bank yang perlu kita ketahui untuk menambah wawasan pengetahuan kita:

Jenis Bank berdasarkan Fungsi:

Jenis Bank berdasarkan Cara Menentukan Harga:

Jenis Bank berdasarkan Kepemilikan:

  • Bank Milik Pemerintah
  • Bank Milik Swasta Nasional
  • Bank Milik Asing
  • Bank Milik Campuran

Jenis Bank berdasarkan Status:

  • Bank Devisa
  • Bank Non Devisa

Cara Kerja Bank

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (bank).

Secara sederhana, cara kerja bank berawal dari tabungan yang disetorkan oleh nasabahnya. Dana yang terkumpul dari tabungan nasabah akan dipinjamkan ke pihak yang memerlukan modal dengan bunga yang lebih tinggi. Dana yang dikumpulkan tadi juga bisa diinvestasikan kembali ke instrumen investasi yang lain seperti surat utang pemerintah (obligasi). Bunga yang didapat dari selisih peminjam/hasil investasi dengan yang diberikan kembali ke nasabah inilah yang nantinya akan menjadi keuntungan pihak bank.