Pengertian pailit adalah sebuah proses dimana seorang debitur memiliki kesulitan untuk membayar utangnya, lalu dinyatakan pailit dalam pengadilan. Pengadilan yang berhak menggugat adalah pengadilan niaga, karena debitur dianggap tidak dapat membayar utangnya. Karena debitur tidak dapat membayar hutangnya, maka harta debitur akan dibagikan kepada para kreditur berdasarkan keputusan pengadilan atau...Continue Reading