Definisi Bea ialah pungutan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah atas barang atau komoditas yang berkaitan dengan ekspor dan impor atau yang dianggap perlu dikenakan pajak (duty). Definisi Bea Bea adalah pungutan yang dikenakan atas keluar masuknya barang/komoditas yang berkaitan yang masuk dan keluar wilayah pabean. Pungutan bea ini bersifat wajib...Continue Reading