1. Pengertian Dasar

a. Kebijaksanaan Nasional

Politik bahasa nasional ialah kebijaksanaan nasional yang berisi perencanaan, pengarahan, dan ketentuan-ketentuan yang dapat dipakai sebagai dasar pengolahan keseluruhan masalah kebahasaan. Masalah kebahasaan di Indonesia merupakan jaringan masalah yang dijalin oleh:

  • Masalah bahasa nasional
  • Masalah bahasa daerah
  • Masalah pemakaian dan pemanfaatan bahasa-bahasa asing tertentu di Indonesia

Pengolahan keseluruhan masalah bahasa ini memerlukan adanya satu kebijaksanaan nasional yang dirumuskan sedemikian rupa sehingga pengolahan masalah bahasa ini benar-benar berencana, terarah dan menyeluruh

b. Bahasa Nasional

Bahasa nasional ialah bahasa Indonesia yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928, dan yang dalam Undang-Undang Dasar 1945, Bab XV, Pasal 36 dinyatakan sebagai bahasa negara, dan yang dirumuskan lebih lanjut dalam Kongres Bahasa Indonesia di Medan pada tahun 1945

c. Bahasa Daerah

Bahasa daerah ialah bahasa yang disamping bahasa nasional dipakai sebagai bahasa perhubungan intradaerah di wilayah Republik Indonesia. Bahasa-bahasa daerah merupakan bagian dari kebudayaan Indonesia yang hidup, sesuai dengan penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, yang berhubungan dengan Bab XV, Pasal 36.

d. Bahasa Asing

Bahasa asing untuk Indonesia ialah semua bahasa kecuali bahasa Indonesia, bahasa-bahasa daerah, dan bahasa Melayu. Dalam rangka pengembangan dan pembinaan bahasa Indonesia, perlu dibedakan antara bahasa asing modern dan bahasa asing klasik. Namun, perlu diingat pula, bahwa masalah pengembangan bahasa-bahasa asing tersebut tidaklah termasuk dalam masalah kebahasaan di Indonesia.

2. Kedudukan dan Fungsi

Salah satu masalah kebahasaan yang perumusan dan dasar penggarapannya perlu dicakup oleh kebijaksanaan nasional di dalam bidang kebahasaan adalah kedudukan dan fungsi bahasa-bahasa yang ada di Indonesia.

Yang dimaksud dengan kedudukan bahasa ialah status relatif bahasa sebagai sistem lambang nilai budaya, yang dirumuskan atas dasar nilai sosial yang dihubungkan dengan bahasa yang bersangkutan. Sedangkan yang dimaksud dengan fungsi bahasa adalah nilai pemakaian bahasa yang dirumuskan sebagai tugas pemakaian bahasa itu didalam kedudukan yang diberikan kepadanya.

a. Kedudukan dan Fungsi Bahasa Indonesia

Salah satu kedudukan bahasa Indonesia adalah sebagai bahasa nasional. Kedudukan ini dimiliki oleh bahasa Indonesia sejak dicetuskannya Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, dan dimungkinkan bahwa bahasa Melayu yang mencikalbakali bahasa Indonesia telah dipakai sebagai lingua france selama berabad-abad sebelumnya di seluruh kawasan tanah air, dan di dalam masyarakat pun tidak terjadi “persaingan bahasa” yaitu persaingan di antara bahasa daerah yang satu dengan bahasa daerah yang lain untuk mencapai kedudukan sebagai bahasa nasional. Selain berkedudukan sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia juga berkedudukan sebagai bahasa negara; sesuai dengan ketentuan yang tertera di dalam Undang-Undang Dasar 1945, Bab XV, Pasal 36.

Di dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia berfungsi sebagai:

  • Lambang kebanggaan nasional
  • Lambang identitas nasional
  • Alat pemersatu berbagai masyarakat yang berbeda-beda latar belakang sosial budaya dan bahasanya
  • Alat perhubungan antar budaya dan antar daerah

Sedangkan kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia berfungsi sebagai:

  • Bahasa resmi kenegaraan
  • Bahasa pengantar resmi di lembaga-lembaga pendidikan
  • Bahasa resmi di dalam perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintahan
  • Bahasa resmi di dalam pengembangan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan serta teknologi modern

b. Kedudukan dan Fungsi Bahasa Daerah

Dalam hubungannya dengan bahasa Indonesia, bahasa-bahasa daerah berkedudukan sebagai bahasa daerah. Kedudukan ini berdasarkan kenyataan bahwa bahasa daerah adalah salah satu unsur kebudayaan nasional yang dilindungi oleh negara, sesuai dengan bunyi penjelasan Pasal 36, Bab XV, Undang-Undang Dasar 1945.

Bahasa daerah berfungsi sebagai:

  • Lambang kebanggaan daerah
  • Lambang identitas daerah
  • Alat perhubungan di dalam keluarga dan masyarakat daerah

Sedangkan dalam hubungannya dengan fungsi bahasa Indonesia, bahasa daerah berfungsi sebagai:

  • Pendukung bahasa nasional
  • Bahasa pengantar di sekolah dasar di daerah tertentu pada tingkat permulaan untuk memperlancar pengajaran bahasa Indonesia dan mata pelajaran lain
  • Alat pengembangan serta pendukung kebudayaan daerah

c. Kedudukan dan Fungsi Bahasa Asing

Dalam hubungannya dengan bahasa Indonesia, bahasa asing kecuali bahasa Indonesia dan bahasa daerah (termasuk bahasa Melayu), berkedudukan sebagai bahasa asing. Kedudukan ini didasarkan atas kenyataan bahwa bahasa asing tertentu diajarkan di lembaga-lembaga pendidikan pada tingkat tertentu. Dalam kedudukan demikian, bahasa asing tidak bersaing dengan bahasa Indonesia dan bahasa daerah.

Bahasa asing berfungsi sebagai:

  • Alat penghubung antara bangsa
  • Alat pembantu pengembangan bahasa Indonesia menjadi bahasa modern
  • Alat pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi modern untuk pembangunan nasional

3. Pembinaan dan Pengembangan

Yang dimaksud dengan pembinaan dan pengembangan dalam hubungan dengan masalah kebahasaan di Indonesia ialah semua usaha dan kegiatan yang bertujuan untuk memelihara dan mengembangkan bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan pengajaran bahasa asing sebagai upaya untuk dapat memenuhi fungsi dan kedudukannya. Usaha dan kegiatan ini menyangkut masalah kesusastraan.

Guna mewujudkan pemakaian bahasa Indonesia yang efisien dan efektif harus diawali dengan usaha pembakuan dalam segala aspeknya.

Untuk pembinaan dan pengembangan bahasa daerah perlu diawali dengan usaha inventarisasi bahasa daerah. Selanjutnya, inventarisasi ini disusul dengan penelitian bahasa daerah dengan segala aspeknya. Pembinaan dan pengembangan bahasa daerah dilakukan dengan maksud untuk mempercepat pembangunan yang merata di seluruh pelosok tanah air, karena bahasa daerah merupakan alat komunikasi (secara lisan) yang praktis di daerah pedesaan.

4. Pengembangan dan Pengajaran

Pengembangan dan pengajaran berupa usaha kegiatan ditujukan pengajaran bahasa ialah untuk membentuk penutur bahasa yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap positif terhadap bahasa yang dipergunakannya.

Untuk mewujudkan tujuan pengembangan pengajaran bahasa, baik bahasa Indonesia, bahasa daerah maupun bahasa asing diperlukan program yang akurat. Program ini meliputi penelitian masalah pengajaran bahasa, perumusan kurikulum, persiapan program khusus pengajaran bahasa yang secara langsung dapat menghasilkan ahli bahasa, penentuan didaktik dan metodik, dan pengembangan kepustakaan.

5. Bahasa Pengantar

Secara luas, bahasa pengantar adalah bahasa yang dipakai secara resmi untuk mengadakan komunikasi dengan sejumlah orang yang formal, seperti rapat umum, rapat kerja, simposium, dan sebagainya. Dalam pengertian sempit, bahasa pengantar adalah bahasa resmi yang dipergunakan oleh guru dalam menyampaikan pelajaran kepada murid di lembaga-lembaga pendidikan.

Dalam hubungan ini, penggunaan ketiga macam bahasa yang dirumuskan di atas (bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing) sebagai bahasa pengantar akan dibatasi pada pengertian sempit itu.

Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa negara, bahasa Indonesia dipakai sebagai bahasa pengantar di semua jenis dan tingkat lembaga pendidikan di seluruh wilayah Republik Indonesia, kecuali di daerah-daerah tertentu.

Bahasa daerah dapat dipakai sebagai bahasa pengantar mulai dari kelas satu sampai dengan tingkat tertentu di daerah-daerah tertentu dengan catatan bahwa bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran diajarkan juga mulai dari kelas satu sekolah dasar.

Bahasa asing dapat dipergunakan sebagai bahasa pengantar dalam menyajikan mata pelajaran bahasa asing yang bersangkutan. Bahasa asing dapat dipergunakan sebagai bahasa pengantar diperguruan tinggi pada jurusan bahasa asing tersebut. Bahasa asing, terutama bahasa Inggris dapat dipergunakan sebagai bahasa pengantar di perguruan tinggi oleh tenaga pengajar atau ahli asing yang tidak menguasai pemakaian bahasa Indonesia.