Bidang Pendidikan adalah kebutuhan setiap orang untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya. Mereka berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

Dasar Hukum di Bidang Pendidikan

Di dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan, pasal 31 menyebutkan:

  1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
  2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
  3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
  4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
  5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Di dalam Pasal 28C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, juga menyebutkan:

  1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
  2. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Pengembangan di Bidang Pendidikan

Pengembangan di bidang pendidikan adalah suatu hal yang penting untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. Sehingga setiap orang berhak untuk memperoleh pendidikan demi kehidupan yang lebih baik kedepannya.

Proses belajar mengajar di bidang pendidikan mengalami perkembangan dari waktu ke waktu berkat implikasi dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Implementasinya di dalam proses belajar mengajar bagi guru dan siswa contohnya penggunaan internet.

Di bidang pendidikan, internet membantu untuk menemukan referensi-referensi pelajaran. Mereka bisa juga mengerjakan tugas, mengirimkan dan memperoleh tugas secara online melalui email (surat elektronik). Diskusi secara kelompok bisa juga dilakukan secara online, hingga melakukan ujian atau tes kelulusan, dan sebagainya manfaat yang diberikan oleh internet.

Alat Bantu Presentasi

Implementasi dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pendidikan juga dapat dilihat dengan hadirnya beberapa produk penunjang pendidikan. Beragam alat penunjang pendidikan telah hadir berkat perkembangan teknologi sehingga memudahkan proses belajar mengajar di bidang pendidikan.

Salah satu alat penunjang pendidikan ialah hadirnya produk smart laser pointer. Smart laser pointer adalah salah satu alat penunjang yang digunakan saat presentasi. Smart laser pointer adalah remote kontrol wireless (tanpa kabel) untuk menjalankan presentasi Anda. Dengan alat penunjang pendidikan ini Anda tidak perlu duduk lagi saat membawakan materi pelajaran di kelas. Anda tidak perlu lagi menekan-nekan tombol anak panah kanan-kiri di keyboard atau mengklik-klik mouse saat presentasi.

Wireless laser pointer ini selain digunakan di bidang pendidikan untuk proses belajar-mengajar di kelas, digunakan pula hingga di lingkungan kerja. Para pegawai atau karyawan dapat menyajikan dan mengontrol slide presentasi untuk laporan bulanan mereka saat rapat kerja.

Dengan membeli dan menggunakan alat penunjang pendidikan berupa remote kontrol untuk presentasi, presenter dapat lebih mudah dan percaya diri untuk membawakan materi presentasi mereka. Seorang pembawa materi saat presentasi tidak perlu lagi duduk di depan laptop/PC atau dengan bantuan seorang asisten.