Pengumuman penerimaan Aparatur Sipil Negara yang sering kita dengar adalah dambaan bagi setiap orang. Bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah dambaan bagi semua orang.

Kita sering mendengar kata PNS ataupun PPPK, bukan? Namun, ternyata kedua jenjang karir tersebut memiliki beberapa perbedaan. Akan tetapi, keduanya adalah sebagai Aparatur Sipil Negara, yang bekerja untuk melayani masyarakat.

Perbedaan PNS dan PPPK

Pegawai Negeri Sipil – PNS

Pegawai Negeri Sipil atau PNS ( berdasarkan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS):

  • Menduduki jabatan pemerintahan
  • Mengisi seluruh jabatan ASN
  • Berstatus pegawai tetap
  • Memiliki NIP secara Nasional
  • Melaksanakan tugas pemerintahan
  • Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun
  • Gaji berdasarkan perundang-undangan
  • Perlindungan: Pensiun, JHT, JamKes, JKK, JKM, BanHK
  • PNS ada jenjang karirnya hingga bisa menempati jabatan pimpinan utama

Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja – PPPK

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK ( berdasarkan PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK):

  • Menduduki jabatan pemerintahan
  • Jabatan ASN yang dapat diisi: Jabatan Fungsional & JPT Madya dan Utama tertentu
  • Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi
  • Memiliki NIP secara Nasional
  • Melaksanakan tugas pemerintahan
  • Usia paling rendah 20 thn dan paling tinggi setahun sebelum batas usia pensiun (58 Tahun)
  • Masa kerja paling singkat 1 tahun
  • Gaji berdasarkan perundang-undangan
  • Perlindungan: JHT, JamKes, JKK, JKM, BanHK
  • Berstatus sebagai pegawai kontrak