Pengertian Nisbah ialah angka yang menunjukkan perbandingan antara satu nilai dan nilai lainnya secara nisbi, yang bukan perbandingan antara dua pos dalam laporan keuangan dan dapat digunakan untuk menilai kondisi perusahaan.

Jika Anda pernah berasuransi syariah pastinya Anda akan mengenal kata ini. Nisbah atau ratio, secara sederhana pengertian nisbah adalah pembagian hasil dengan cara Islam untuk membagi keuntungan dengan rata dan sesuai. Disini lebih tepatnya antara nasabah dan pihak bank agar saling membantu satu sama lain.

Sementara itu, penentuan nisbah bagi hasil untuk produk tabungan islamic Bank (iB) dan Deposito islamic Bank (iB) dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu: jenis produk simpanan, perkiraan pendapatan investasi, dan biaya operasional bank.

Mekanisme Pembagian Hasil dalam Nisbah

Seperti yang sudah diketahui perbankan syariah tidak menetapkan adanya bunga dalam setiap tabungan maupun kegiatan perbankan lainnya. Oleh karena itu, perbankan syariah mengikuti sistem perbankan islam yaitu nisbah atau pembagian hasil.

Besarnya keuntungan untuk pihak bank dan nasabah sudah diputuskan saat akad akan ditandatangani sehingga kebingungan dan kesalahpahaman tidak akan ditemukan saat bisnis atau usaha selesai dijalankan.

Mekanisme perhitungan bagi hasil menurut ekonomi islam idealnya terdapat dua jenis:

  • Profit sharing atau bagi hasil, yang total pendapatan usaha dikurangi biaya operasional untuk mendapatkan profit alias keuntungan bersih.
  • Revenue sharing yaitu laba berdasarkan total pendapatan usaha sebelum dikurangi biaya operasional alias pendapatan kotornya.

Jenis-jenis Akad

Tidak kalah penting, pada setiap aktivitas perbankan syariah yang dilakukan pada umumnya terdapat akad atau perjanjian yang mengikat antara nasabah dan bank tersebut. Isinya adalah perjanjian-perjanjian yang menjelaskan profit dan sistem perjalanan aktivitas bank berlangsung.

  • Akad Mudharabah (menghimpun dana)
    Merupakan akad kerja sama usaha antara nasabah dan bank, di mana nasabah akan memberikan modal untuk usaha, sementara bank menjadi pihak penyelenggara atau yang melakukan investasi atau usaha.
  • Akad Mudharabah (pembiayaan)
    Merupakan akad kerja sama suatu usaha antara pihak pertama (bank syariah) yang menyediakan seluruh modal dan pihak kedua (nasabah) yang bertindak sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad sedangkan kerugian ditanggung bank syariah, kecuali nasabah melakukan kesalahannya sendiri.
  • Akad Musyarakah
    Akad Musyarakah merupakan perjanjian kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu. Baik bank atau pihak yang terlibat sama-sama mengeluarkan modal dengan porsi yang sama dan akan menanggung risiko secara bersama-sama juga.
  • Akad Salam
    Pembiayaan suatu barang yang dilakukan dengan cara pemesanan dan pembayaran harga yang dilakukan terlebih dahulu dengan syarat tertentu yang telah disepakati.
  • Akad Murabahah
    Prinsip akad yang terakhir ini adalah berdasarkan aktivitas jual beli barang dengan tambahan keuntungan untuk bank syariah yang disepakati kedua belah pihak.