Kredit berasal dari bahasa Yunani Credere yang berarti kepercayaan. Secara umum pengertian kredit berarti kemampuan untuk memberikan pinjaman dengan suatu janji yang akan dibayar sesuai dengan waktu yang disepakati.

Pengertian kredit menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah: penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Ketika bank memberikan pinjaman uang kepada nasabah, bank tentu saja mengharapkan uangnya kembali. Karenanya, untuk memperkecil risiko (uangnya tidak kembali, sebagai contoh), dalam memberikan kredit bank harus mempertimbangkan beberapa hal yang terkait dengan itikad baik (willingness to pay) dan kemampuan membayar (ability to pay) nasabah untuk melunasi kembali pinjaman beserta bunganya.

Hal-hal tersebut terdiri dari Character (kepribadian), Capacity (kapasitas), Capital (modal), Collateral (jaminan), dan Condition of Economy (keadaan perekonomian), atau sering disebut sebagai Analisis 5C.

Istilah kredit (credit) sangat sering digunakan dalam akuntansi untuk mendampingi kolom debit. Secara umum dan sederhana, kredit diartikan sebagai transaksi pengeluaran.

Perbedaan Kredit dengan Debit

Penggunaan kredit dalam akuntansi, tidak akan lepas dari kolom debit. Keduanya tidak dapat dipisahkan karena saling terhubung dan menyeimbangkan. Berikut ini beberapa perbedaan antara kredit dan debit:

  • Kredit merupakan pencatatan penambahan nominal uang dalam rekening sementara debit adalah pencatatan pengurangan nominal uang
  • Kredit berhubungan dengan sisi kanan akun buku besar, sedangkan debit mengacu pada sisi kiri akun buku besar
  • Dalam akun rekening, pemberi dikreditkan, sementara penerima didebit
  • Apapun yang masuk ke dalam rekening, didebit dalam akun neraca, sedangkan apapun yang keluar dikreditkan

Tujuan dan Fungsi Kredit

Pemberian suatu fasilitas kredit mempunyai tujuan tertentu. Menurut Kasmir (2012: 88), tujuan dan fungsi tersebut adalah:

  1. Mencari Keuntungan. Memperoleh hasil dari pemberian kredit tersebut. Hasil tersebut terutama dalam bentuk bunga yang diterima sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah.
  2. Membantu Usaha Nasabah. Membantu usaha nasabah yang memerlukan dana. Dengan dana tersebut, maka pihak debitur akan dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.

Kemudian disamping tujuan diatas, suatu fasilitas kredit memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Untuk meningkatkan daya guna uang. Maksudnya ialah jika uang hanya disimpan saja, tidak akan menghasilkan sesuatu yang berguna. Dengan diberikannya kredit, uang tersebut menjadi berguna untuk meghasilkan barang atau jasa oleh penerima kredit
  2. Untuk meningkatkan daya guna barang. Kredit yang diberikan dapat digunakan oleh debitur untuk mengolah barang yang tidak berguna menjadi berguna.
  3. Sebagai alat stabilitas ekonomi. Kredit yang diberikan akan menambah jumlah barang yang diperlukan oleh masyarakat.
  4. Meningkatkan kegairahan berusaha. Bagi debitur tentu akan dapat meningkatkan kegairahan berusaha, terlebih debitur yang memiliki keterbatasan modal
  5. Meningkatkan pemerataan pendapatan. Semakin banyak kredit yang disalurkan, akan semakin baik terutama dalam hal meningkatkan pendapatan, terlebih jika dana kredit tersebut digunakan untuk hal yang produktif.