Segala macam kegiatan ekonomi harus dilakukan menurut aturan tertentu. Seorang pedagang sayur misalnya, tidak bisa menentukan harga barang dagangannya menurut kemauannya sendiri. Ia harus menyesuaikan diri dengan penentuan harga umum yang berlaku

Seandainya tidak ada aturan tersebut, tentulah kegiatan ekonomi akan berlangsung kacau balau. Aturan yang menentukan kelancaran seluruh kegiatan ekonomi dinamakan hukum ekonomi

Bagaimanakah hukum ekonomi dirumuskan? Hukum ekonomi dirumuskan berdasarkan peristiwa-peristiwa ekonomi yang terjadi dalam masyarakat. Peristiwa ekonomi itu misalnya harga cabai turun, harga bahan bakar minyak naik, gaji pegawai naik. Peristiwa ekonomi yang satu terjadi dalam kaitan dengan peristiwa ekonomi lainnya. Akibatnya, perumusan hukum ekonomi pun didasari oleh hubungan antarperistiwa ekonomi.

Hubungan Antar-Peristiwa Ekonomi

Kita dapat membedakan hubungan antar-peristiwa ekonomi menjadi dua macam, yakni hubungan kausal dan hubungan fungsional.

Yang dimaksud dengan hubungan kausal adalah hubungan yang terbentuk apabila suatu peristiwa ekonomi mengakibatkan terjadinya peristiwa ekonomi yang lain. Misalnya: naiknya harga BBM berakibat naiknya harga barang-barang kebutuhan pokok.

Hubungan fungsional adalah hubungan yang saling mempengaruhi antara peristiwa ekonomi yang satu dengan peristiwa ekonomi lainnya. Misalnya: hubungan antara harga suatu barang dengan permintaan terhadap barang tersebut. Kalau harga naik, permintaan akan turun. Sedangkan kalau permintaan meningkat, harga cenderung akan naik.

Perlu kita ketahui, hukum ekonomi tidaklah seperti hukum alam. Hukum alam berlaku di mana saja dan kapan saja. Misalnya, air cenderung mengalir ke tempat yang lebih rendah, air membeku menjadi es, dan sebagainya. Sedangkan hukum ekonomi tidak berciri mutlak, melainkan tergantung pada kondisi yang berlaku dalam suatu masyarakat. Jika kondisi masyarakat berubah, hukum ekonomi tidak berlaku.

 Menurut ilmu ekonomi, hukum ekonomi bersifat ceteris paribus. Artinya, hukum ekonomi hanya berlaku kalau faktor selain yang sedang diamati tidak berubah

Hukum Ekonomi berdasarkan Fakta

Seperti ilmu pengetahuan yang lain, ilmu ekonomi juga menggunakan metode ilmiah. Hukum ekonomi dibuat berdasarkan fakta yang dapat dibuktikan kebenarannya. Fakta biasanya dibedakan dari pendapat atau opini seseorang.

Contoh pendapat atau opini: “Tugas utama pemerintah adalah mengendalikan inflasi.” Pernyataan seperti itu tidak ada artinya dalam ilmu ekonomi karena tidak dapat diperiksa kesahihannya berdasarkan fakta.

Sebaliknya, pernyataan ekonomi harus berdasarkan fakta. Contoh: “Tingkat inflasi Indonesia selama tiga bulan terakhir rata-rata 6 persen.”

Pernyataan seperti itulah yang digunakan dalam ilmu ekonomi. Lingkup wilayahnya jelas, yakni negara Indonesia, jangka waktunya tiga bulan, dan besarnya tingkat inflasi rata-rata 6 persen.

Hal lain dalam ilmu ekonomi yang perlu diketahui adalah pembedaan antara ekonomi mikro dan makro. Istilah mikro dan makro berasal dari bahasa Yunani yang berarti “kecil” dan “besar”.

Ekonomi mikro membahas perilaku bagian-bagian kecil suatu perekonomian negara, seperti perseorangan atau perusahaan. Fokusnya meliputi topik-topik seperti perilaku konsumen atau produsen yang dibahas dalam buku ini. Sebaliknya, ekonomi makro berkaitan dengan perekonomian negara secara keseluruhan, seperti usaha pemerintah mensejahterakan seluruh rakyat.