Hakikat Pendidikan adalah memberitahukan hal yang benar sehingga bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain. Hakikat pendidikan adalah pembelajaran pengetahuan, keterampilan dan kebiasaan sekelompok orang yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Etimologi

Kata Pendidikan berasal dari bahasa Latin, yaitu ducare yang  berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan berarti “keluar”. Jadi pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”

Pendidikan disampaikan melalui pengajaran, pelatihan atau penelitian. Setiap pengalaman yang memiliki efek formatif pada cara orang berpikir, merasa atau tindakan dapat dianggap pendidikan.

Pendidikan di Indonesia

Selama era penjajahan Belanda, yang boleh mengenyam bangku pendidikan hanya anak-anak kelahiran Belanda atau orang kaya saja. Melihat kondisi rakyat Indonesia saat itu, maka tokoh pelopor pendidikan Indonesia tergerak untuk memajukan kaum pribumi supaya mereka mendapatkan pembelajaran, pengetahuan, dan pendidikan yang layak untuk mereka.

Atas jasa-jasanya dalam merintis pendidikan di Indonesia, Ki Hadjar Dewantara di kenal sebagai Bapak Pendidikan Nasional Indonesia,  dan setiap tanggal 2 Mei diperingati sebagai Hari Pendidikan Nasional.

Kita perlu bersyukur, berkat perjuangan yang dilakukan oleh para pahlawan dalam memperoleh kemerdekaan Indonesia. Pendidikan yang kita nikmati sekarang adalah berkat usaha perjuangan mereka untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Jenjang Pendidikan

Saat ini, pendidikan di Indonesia diatur melalui Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Adapun jenjang pendidikan yang ditempuh oleh para siswa adalah:

Pendidikan Anak Usia Dini

Mengacu pada Undang-undang No. 20 tahun 2003, Pasal 1 Butir 14 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sampai dengan usia enam tahun.

Pendidikan Anak Usia Dini yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut

Pendidikan Dasar

Pendidikan Dasar merupakan jenjang pendidikan awal selama sembilan tahun, yang terdiri atas Sekolah Dasar (SD) selama 6 tahun dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) selama 3 tahun. Pendidikan dasar merupakan Program Wajib Belajar

Pendidikan Menengah

Pendidikan Menengah merupakan jenjang pendidikan lanjutan, yaitu Sekolah Menengah Atas (SMA) selama 3 tahun. Di tingkat pendidikan ini, usia siswa memasuki usia dewasa muda sehingga pendidikan akhlak dan sosial adalah hal penting untuk diajarkan bagi mereka untuk mulai memasuki kehidupan dewasa dan bermasyarakat.

Pendidikan Tinggi

Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah. Jenjang pendidikan ini terkhusus pada program studi yang ditempuh oleh para mahasiswa sesuai dengan program pembelajaran (rencana studi) yang diterima.

Di tingkat pendidikan tinggi ini, mahasiswa menyelesaikan program pembelajaran untuk mendapatkan gelar yang kelak mereka gunakan untuk mendapatkan pekerjaan atau melanjutkan pendidikan tinggi ke tingkat selanjutnya

Jalur Pendidikan

Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.

Pendidikan Formal

Pendidikan formal merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah-sekolah pada umumnya. Jalur pendidikan ini mempunyai jenjang pendidikan yang ditempuh oleh peserta didik.

Pendidikan Non Formal

Pendidikan nonformal paling banyak terdapat pada usia dini, serta pendidikan dasar. Pendidikan non formal ini berupa tambahan pembelajaran untuk meningkatkan pola pikir anak sejak kecil sehingga bisa berguna kelak bagi masa depan mereka

Pendidikan In Formal

Pendidikan informal adalah jalur pendidikan yang diajarkan saat anak berada di rumah dan lingkungan. Baik Anda sadari ataupun tidak, anak belajar meniru pola kebiasaan yang diterimanya saat berada di rumah.

Lingkungan tempat tinggal pun berpengaruh besar bagi tumbuh kembang anak. Bila Anda tinggal di lingkungan yang penuh tindakan kekerasan, tidak bisa dipungkiri maka mereka kelak akan tumbuh menjadi penjahat sesuai dengan apa yang mereka terima di lingkungan tersebut.

Jenis Pendidikan

Jenis Pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan. Jenis pendidikan terdiri atas:

Pendidikan Umum

Pendidikan Umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Bentuknya: Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA)

Pendidikan Kejuruan

Pendidikan Kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Bentuk satuan pendidikannya adalah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan memiliki berbagai macam profesi keahlian.

Pendidikan Akademik

Pendidikan Akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan pasca sarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu.

Pendidikan Profesi

Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana, yang mempersiapkan peserta didik untuk memasuki suatu profesi atau menjadi seorang profesional.

Pendidikan Vokasi

Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal dalam jenjang pendidikan Diploma 4 yang setara dengan program sarjana (strata 1)

Pendidikan Keagamaan

Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan dan pengalaman terhadap ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama

Pendidikan Khusus

Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkebutuhan khusus atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif (bergabung dengan sekolah biasa) atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah (dalam bentuk Sekolah Luar Biasa/SLB).