Menurut Harimurti Kridalaksana, bahasa Indonesia baku adalah ragam bahasa yang dipergunakan dalam:

  • Komunikasi resmi, yaitu dalam surat-menyurat resmi, surat-menyurat dinas, pengumuman-pengumuman yang dikeluarkan oleh instansi resmi, penamaan dan peristilahan resmi, perundang-undangan, administrasi negara, dan sebagainya.
  • Wacana teknis, yaitu dalam laporan resmi dan karangan ilmiah
  • Pembicaraan di depan umum, yaitu dalam ceramah, kuliah, khotbah, dan sebagainya
  • Pembicaraan dengan orang yang dihormati, yaitu orang yang lebih tua, lebih tinggi status sosialnya, dan orang yang baru dikenal

Dengan demikian, jelas bahwa bahasa Indonesia baku tidak harus dipergunakan selama 24 jam, tetapi hanya pada situasi tertentu saja.