Definisi gadai ialah meminjam uang dalam batas waktu tertentu dengan menyerahkan suatu jaminan (barang) sebagai tanggungan. Apabila telah sampai pada waktunya tidak ditebus, barang itu menjadi hak yang memberi pinjaman.

Menggadaikan suatu harta benda atau kepemilikan sah menjadi salah satu alternatif untuk menyelesaikan masalah keuangan. Bukan hanya itu, menggadaikan harta benda sebagai jaminan untuk diserahkan ke suatu pihak tertentu bisa mendatangkan masalah baru apabila persyaratan tidak terpenuhi sesuai dengan jangka waktu kesepakatan.

Unsur Pokok Gadai

Pengertian gadai ialah menjaminkan suatu harta benda kepemilikan untuk kemudian ditebus (dikembalikan) ke pemiliknya sesuai dengan kesepakatan antar kedua belah pihak.

Berdasarkan definisi tersebut, ada beberapa unsur pokok Gadai yang perlu Anda ketahui:

  • Ada karena perjanjian penyerahan kekuasaan atas barang gadai kepada kreditur pemegang gadai.
  • Penyerahan dapat dilakukan oleh debitur atau orang lain atas nama debitur.
  • Barang yang jadi obyek gadai

Sifat Umum Gadai

Definisi gadai ialah barang yang diserahkan sebagai tanggungan utang.

Gadai memiliki sifat-sifat umum sebagai berikut:

  • Obyek gadai adalah bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud (hak tagihan).
  • Bersifat kebendaan, yang bisa memberikan jaminan bagi pemegang gadai bahwa di kemudian hari piutangnya pasti dibayar dari nilai barang jaminan.
  • Benda gadai dikuasai oleh pemegang gadai.
  • Pemegang gadai mempunyai hak untuk menjual benda gadai.
  • Gadai adalah hak yang didahulukan.
  • Hak gadai tergantung pada perjanjian pokok.

Barang Apa Saja yang Dapat Digadaikan dan Tidak Dapat Digadaikan?

Barang yang dapat digadaikan adalah semua barang yang bergerak seperti perhiasan, elektronik, peralatan rumah tangga, mesin, dan lain-lain. Sementara, barang yang tidak dapat digadaikan seperti barang milik pemerintah, surat berharga, hewan, serta barang-barang lain yang tidak tetap harganya.

Hak dan Kewajiban Pemegang Gadai

Hak Pemegang Gadai

Menjual gadai dengan kekuasaan sendiri dan atau dengan perantara hakim, atas izin hakim tetap menguasai benda gadai, mendapat ganti rugi, retorsi, dan hak undang-undang untuk didahulukan.

Kewajiban Pemegang Gadai

Bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang gadai karena kelalaiannya, memberitahukan kepada pemberi gadai apabila barang gadai itu dijual dan bertanggungjawab terhadap hasil penjualan barang gadai tersebut.

Perikatan kredit melalui lembaga gadai akan berakhir pada saat dilunasinya kredit gadai oleh pemberi gadai kepada pemegang gadai sesuai isi pengikat. Gadai pun dapat diperpanjang dengan mengadakan perjanjian baru.