Definisi akta adalah selembar tulisan yang dibuat untuk dijadikan sebagai bukti tertulis terhadap suatu peristiwa dan akan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Selain itu, Akta juga bisa diartikan sebagai surat yang dibuat sedemikian rupa oleh atau dihadapan pegawai yang berwenang seperti jaksa, hakim, atau notaris sehingga bisa menjadi bukti yang cukup kuat bagi kedua belah pihak.

Akta ialah keterangan tertulis yang ditandatangani oleh pihak yang berkepentingan untuk membuktikan kebenaran atau keinginan sebagaimana tertulis dalam dokumen tersebut (deed). Dalam Pasal 1867 KUH Perdata, akta dibagi menjadi dua Akta Resmi dan Akta Bawah Tangan.

Jenis-jenis Akta

Definisi akta ialah surat tanda bukti berisi pernyataan (keterangan, pengakuan, keputusan, dan sebagainya) tentang peristiwa hukum yang dibuat menurut peraturan yang berlaku, disaksikan dan disahkan oleh pejabat resmi.

Akta dibuat untuk dijadikan bukti tentang peristiwa penting dan akan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Oleh karena itu, akta juga diatur dalam ketentuan pasal 1867 KUH Perdata. Dalam pasal ini pula, akta dibedakan menjadi dua yaitu akta resmi (otentik) dan akta di bawah tangan (underhand).

Akta Resmi (Otentik)

Pengertian Akta Resmi adalah akta yang dibuat secara resmi oleh seorang pejabat umum. Akta ini akan menguraikan secara otentik sebuah kejadian yang terjadi atau kondisi di mana pejabat menyaksikannya secara langsung. Dalam ranah ini, pejabat umum adalah notaris, hakim, juru sita pengadilan, pegawai di kantor pencatatan sipil, dan lain-lain.

Akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang kuat sehingga ketika akta tersebut dibawa ke pengadilan sebagai salah satu bukti, hakim tidak dapat menyanggah dan meminta bukti tambahan.

Sebuah akta resmi harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Akta harus dibuat ketika disaksikan oleh pejabat umum
  • Akta harus dibuat sesuai dengan ketentuan undang-undang
  • Pejabat umum yang menyaksikan pembuatan akta, haruslah pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta tersebut

Akta Bawah Tangan (Underhand)

Pengertian akta bawah tangan adalah akta yang tidak terlalu mengikat karena hanya dibuat oleh oleh orang-orang yang bersengketa dan dan biasanya akan ditambahkan dengan tanda tangan saksi sehingga akta menjadi sedikit lebih kuat.

Akta Bawah Tangan diatur dalam Pasal 101 Ayat B Undang-undang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Pasal ini secara rinci menyebutkan bahwa “Akta Bawah tangan merupakan surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa hukum yang tertera di dalamnya”

Akta Bawah Tangan memiliki kelemahan dan kelebihan, yaitu:

  • Kelemahan: Jenis akta bawah tangan ini akan lemah apabila salah satu pihak tidak mengakui tanda tangannya alias menganggap tanda tangan tersebut adalah palsu.
  • Kelebihan: Jenis akta bawah tangan ini lebih mudah dibuat dan tidak memerlukan syarat-syarat khusus dan prosedur yang rumit. Hanya perlu kedua belah pihak yang bersengketa dan seorang saksi sehingga akta tersebut bisa lebih kuat.

Perbedaan Akta Resmi dan Akta Bawah Tangan

Akta Otentik

Ciri-ciri:

  • Bentuk sesuai Undang-undang
  • Disaksikan langsung oleh pejabat umum seperti notaris, hakim, panitera, dsb
  • Bersifat mengikat dengan pembuktian yang kuat
  • Akta sangat sulit disangkal karena disaksikan oleh pejabat umum resmi

Kekuatan Pembuktian: Kekuatan pembuktian dari akta resmi atau otentik sangat sempurna dan kuat. Hal-hal yang tertulis di akta resmi akan dianggap sebagai kebenaran dan haru diikuti oleh hakim.

Akta Bawah Tangan

Ciri-ciri:

  • Bentuk bebas sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak
  • Dibuat tanpa harus disaksikan oleh pejabat umum
  • Bisa disangkal oleh pembuatnya
  • Bisa disangkal apabila saksi tidak cukup kuat dan salah satu pihak tidak mengakui tanda tangannya

Kekuatan Pembuktian: Kekuatan pembuktian dari Akta Bawah tangan akan lemah bila salah satu pihak tidak mengakui kebenaran akta tersebut. Oleh karena itu, kekuatan akta otentik sangat bergantung pada niatan kedua belah pihak untuk mengakui akta tersebut di kemudian hari.