Definisi agunan ialah aset atau barang berharga yang dititipkan oleh peminjam dana (debitur) ke pemberi pinjaman (kreditur) sebagai jaminan. Agunan ini dapat berpindah hak kepemilikannya kepada pemberi pinjaman apabila peminjam gagal memenuhi kewajibannya dalam membayar pinjamannya sesuai perjanjian (penyitaan).

Pinjaman dengan agunan biasanya memiliki bunga yang lebih rendah daripada pinjaman tanpa agunan karena kreditur memiliki risiko kerugian yang lebih rendah.

Tidak semua aset bisa menjadi agunan, aset haruslah memiliki beberapa kriteria. Kriteria-kriteria tersebut di antaranya adalah:

  • Berharga dan memiliki nilai ekonomis. Aset harus dapat dinilai dengan uang dan dapat ditukar dengan uang.
  • Dapat diperjualbelikan. Kepemilikan barang dapat dipindahtangankan ke pihak lain.
  • Memiliki nilai yuridis. Yaitu dapat diikat secara sempurna berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga dari hasil likuidasi aset tersebut bank memiliki hak didahulukan.

Jenis-jenis Agunan

Definisi agunan (jaminan, tanggungan) adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah (collateral).

Berikut ini adalah beberapa jenis agunan yang perlu kita ketahui:

  1. Agunan Properti. Adalah agunan yang biasanya diperlukan apabila jumlah pinjamannya besar. Pihak peminjam tinggal menyerahkan sertifikat tanah, rumah, ruko, atau gedung kepada pihak bank. Walaupun sertifikat diserahkan, peminjam masih bisa menggunakan properti yang dimilikinya.
  2. Agunan Kendaraan Bermotor. Agunan kendaraan baik berupa mobil dan sepeda motor juga merupakan agunan yang sudah umum dalam peminjaman dana ke bank. Plafon pinjaman untuk mobil dapat mencapai hingga Rp100.000.000 sedangkan untuk sepeda motor bisa mencapai hingga Rp5.000.000tergantung dari nilai dan kondisi kendaraan tersebut. Dalam me-agunkan kendaraan, peminjam hanya perlu menyerahkan surat BPKB saja sebagai jaminan.
  3. Agunan Logam Mulia. Logam mulia seperti emas sering menjadi agunan, terutama saat meminjam uang ke Pegadaian milik pemerintah. Proses peminjaman dengan agunan logam mulia ini cukup mudah karena emas memiliki nilai yang pasti dan mudah diuangkan.
  4. Agunan Hasil Kebun / Ternak. Walaupun terdengar tidak lazim, agunan hasil kebun dan ternak benar-benar ada. Sesuai namanya, pinjaman dengan agunan ini dikhususkan bagi para peternak dan petani.
    Agunan Mesin Produksi. Mesin pabrik untuk produksi juga bisa dijadikan sebagai agunan. Pihak bank akan menilai mesin produksi berdasarkan umur dan juga kelayakan teknis.